JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sistem pengangkutan sampah khusus untuk mendukung program pemilahan sampah dari rumah.
Menurut dia, program pilah sampah tidak akan berjalan efektif jika sampah yang sudah dipisahkan warga kembali dicampur saat proses pengangkutan.
“Program pilah sampah akan efektif dan sukses apabila ada support dan dukungan penuh dari Pemprov Jakarta,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Kala Maggot jadi Pahlawan, Urai 100 Kg Sampah Organik Per Hari
Persoalan sampah di Jakarta saat ini sudah masuk kategori darurat sehingga dibutuhkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya, seperti rumah tangga, hotel, pasar, restoran, hingga kawasan usaha lainnya.
Namun, menurut Ali, sistem pengangkutan sampah juga harus disiapkan dengan baik agar program tersebut tidak berjalan sia-sia.
“Sistem pengangkutan sampah harus memadai. Artinya sampah yang diangkut jangan dicampur lagi, tetapi harus sesuai dengan jenisnya,” ujar dia.
Selain sistem pengangkutan, Ali juga meminta Pemprov DKI memaksimalkan keberadaan bank sampah di setiap RW dengan memberikan fasilitas pendukung.
Bank sampah perlu dilengkapi alat seperti mesin pencacah dan peralatan lain untuk membantu proses pengolahan sampah.
“Bank sampah di setiap RW harus dimaksimalkan dengan dukungan fasilitas yang memadai,” kata Ali.
Baca juga: Kala Sampah Disulap Jadi Pengganti Elpiji, Kuat Masak Rendang Berjam-jam
Ali juga mendorong penyediaan tempat sampah terpilah di tingkat RT dan RW agar masyarakat lebih mudah melakukan pemisahan sampah dari rumah.
Ia mengusulkan pemerintah mulai menyiapkan mesin pengolahan sampah berbasis waste to energy di tingkat kelurahan.
Menurut dia, langkah tersebut bisa membantu mengurangi volume sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir.
“Kalau pengelolaan sampah dari sumbernya berjalan baik, beban sampah Jakarta tentu bisa jauh berkurang,” ucap Ali.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 tahun 2026 tentang gerakan pemilahan sampah dari sumber.
Melalui kebijakan tersebut, warga didorong memilah sampah organik, anorganik, dan sampah yang dapat didaur ulang sejak dari rumah tangga.
Baca juga: Di Gang Kebon Kosong Jakpus, Warga Sulap Sampah Jadi Tabungan dan Penghasilan
Program itu juga menyasar perkantoran, sekolah, pasar, hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan sebagai upaya mengurangi beban sampah Jakarta.
Pasalnya, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang ditargetkan hanya menerima sampah residu atau sampah yang memang sudah tidak bisa diolah lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




