Netizen menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sebagai bentuk balas dendam.
Akun X @ghozyulhaq menyebut jaksa gagal membuktikan keterlibatan Nadiem dalam korupsi, sehingga muncul rasa frustrasi yang berujung pada tuntutan berat 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun.
"Betul, kalau jaksa bisa membuktikan kalau Nadiem salah dan menerima keuntungan dari kasus Chromebook, saya akan full dukung jaksa," ucap Ghozy Ul-Haq, dikutip Jumat (15/5).
"Problemnya kan enggak, jaksa gagal dan memaksakan asumsinya, kemudian frustasi dan balas dendam dengan gerakin buzzer dan kasih tuntutan ga masuk akal," imbuhnya.
Untuk diketahui, JPU menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Pernah Senggol Figur Penting Ini
Baca Juga: Netizen Ungkap Ibam Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Chromebook yang Seret Nadiem
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau senilai total Rp5,6 triliun. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.




