Terungkap, Penyebab Utama Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara, Roy sebut Dampak Perbuatan Nadiem

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, penyebab utama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Dalam hal ini, Jaksa Roy Riady jelaskan, bahwa perbuatan Nadiem dinilai menghambat pemerataan pendidikan.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," beber jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Jumat (15/5/2026). 

Bahkan kata dia, perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya ialah perbuatan Nadiem secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu Rp 1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk USD 1," beber Jaksa.

Selain itu, Jaksa meyakini Nadiem bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut kekayaan Nadiem naik tak seimbang dengan penghasilan yang sah.

"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," ucap Jaksa.

Kemudian Jaksa juga menyebutkan, bahwa hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan. Pertimbangan itu ialah Nadiem belum pernah dihukum.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Dorong BRICS Jadi Bagian dari Solusi Dunia, Bukan Polarisasi
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Potret CEO Teknologi Raksasa Dunia Ikut Trump ke China, Ada Apa?
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Begini Penjelasan Menurut Syariat Islam dan Pandangan Ulama
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Indonesia Women Fest x GlamLocal Bawa Surga Belanja Fashion Lokal di ICE BSD
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Ubud Food Festival 2026 Bakal Mempertemukan Puluhan Chef dari Benua Asia, Australia hingga Amerika
• 19 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.