Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengakui musik Panting sebagai warisan budaya Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui penertiban sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
"Langkah ini sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan negara terhadap warisan budaya daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: Seniman muda Kalsel gelar musik panting kolosal
Selain musik panting, Kemenkum juga menerbitkan KIK untuk alat musik gamelan Banjar dan Kuriding (jenis harpa mulut) yang berasal dari Kalimantan Selatan.
Kemudian, musik Kintung dari Kabupaten Banjar dan kurung-kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut yang semuanya masih dalam khazanah kekayaan budaya di Kalimantan Selatan.
Alex menyatakan pencatatan dan pelindungan KIK menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus mencegah klaim maupun penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak lain.
Dia menegaskan ekspresi budaya tradisional merupakan bagian dari identitas dan kekayaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
"Kami berkomitmen terus menjaga dan melestarikan budaya daerah melalui pencatatan dan pelindungan KIK," tambahnya.
Baca juga: Lestarikan musik panting Banjar dengan lomba
Baca juga: Pemprov Kalsel promosikan seni budaya lokal di TMII
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalsel Galuh Tantri Narindra berharap pengakuan negara terhadap warisan budaya di Kalsel sejalan dengan upaya pelestariannya oleh masyarakat.
"Kami mendorong lebih banyak generasi muda bisa belajar memainkan alat musik tradisional sebagai upaya regenerasi pemain mengingat saat ini banyak yang sudah senior agar budaya ini tidak punah termakan zaman," ucapnya.
"Langkah ini sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan negara terhadap warisan budaya daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: Seniman muda Kalsel gelar musik panting kolosal
Selain musik panting, Kemenkum juga menerbitkan KIK untuk alat musik gamelan Banjar dan Kuriding (jenis harpa mulut) yang berasal dari Kalimantan Selatan.
Kemudian, musik Kintung dari Kabupaten Banjar dan kurung-kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut yang semuanya masih dalam khazanah kekayaan budaya di Kalimantan Selatan.
Alex menyatakan pencatatan dan pelindungan KIK menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus mencegah klaim maupun penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak lain.
Dia menegaskan ekspresi budaya tradisional merupakan bagian dari identitas dan kekayaan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
"Kami berkomitmen terus menjaga dan melestarikan budaya daerah melalui pencatatan dan pelindungan KIK," tambahnya.
Baca juga: Lestarikan musik panting Banjar dengan lomba
Baca juga: Pemprov Kalsel promosikan seni budaya lokal di TMII
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalsel Galuh Tantri Narindra berharap pengakuan negara terhadap warisan budaya di Kalsel sejalan dengan upaya pelestariannya oleh masyarakat.
"Kami mendorong lebih banyak generasi muda bisa belajar memainkan alat musik tradisional sebagai upaya regenerasi pemain mengingat saat ini banyak yang sudah senior agar budaya ini tidak punah termakan zaman," ucapnya.





