Otoritas Amerika Serikat (AS) dilaporkan berencana mencabut sejumlah gugatan hukum terhadap Gautam Adani, orang terkaya di Asia.
IDXChannel - Otoritas Amerika Serikat (AS) dilaporkan berencana mencabut sejumlah gugatan hukum terhadap Gautam Adani, orang terkaya di Asia.
Pada November 2024, di penghujung pemerintahan Joe Biden, Adani dan dua eksekutif lain dari sebuah perusahaan energi terbarukan India didakwa di New York dan dituduh melakukan penipuan.
Miliarder India itu juga dituduh oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyesatkan investor AS dan internasional dengan pernyataan palsu. Perusahaannya, Adani Group, juga sedang dalam penyelidikan oleh Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) atas tuduhan bahwa bisnis tersebut mengimpor bahan bakar Iran ke India.
Adani membantah melakukan kesalahan dalam setiap kasus yang dihadapinya di AS.
Dilansir dari the New York Times pada Jumat (15/5/2926), dalam pertemuan dengan Departemen Kehakiman bulan lalu, pengacara Adani mengatakan bahwa ia akan menginvestasikan USD10 miliar ke AS dan menciptakan 15.000 lapangan kerja jika jaksa mencabut tuntutan tersebut.
Surat kabar tersebut melaporkan bahwa tawaran investasi itu muncul setelah Adani menyewa Robert J Giuffra Jr, salah satu pengacara pribadi Donald Trump.
Menurut sejumlah sumber, para pejabat AS di Departemen Kehakiman (DoJ), SEC, dan OFAC berencana untuk membatalkan kasus-kasus Adani, atau mengakhiri penyelidikan mereka, setelah miliarder itu berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di AS setelah kembalinya Trump ke Gedung Putih.
Adani, yang diperkirakan memiliki kekayaan bersih sebesar USD104 miliar, adalah pendiri Adani Group, sebuah perusahaan konglomerasi yang beroperasi di pelabuhan-pelabuhan India yang meliputi pengelolaan laut dan bandara, pembangkitan dan transmisi listrik, pertambangan, gas alam, makanan, dan pertahanan.
Giuffra memimpin upaya banding Trump dalam kasus uang tutup mulut Stormy Daniels pada Januari 2025.
Pada Maret 2025, Trump menangguhkan Foreign Corrupt Practices Act, sebuah undang-undang yang melarang suap bisnis di luar negeri, sehingga meningkatkan peluang dicabutnya kasus terkait Adani.
(Wahyu Dwi Anggoro)





