AS Berencana Cabut Gugatan Hukum Terhadap Orang Terkaya di Asia

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Amerika Serikat (AS) dilaporkan berencana mencabut sejumlah gugatan hukum terhadap Gautam Adani, orang terkaya di Asia.

AS Berencana Cabut Gugatan Hukum Terhadap Orang Terkaya di Asia. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Amerika Serikat (AS) dilaporkan berencana mencabut sejumlah gugatan hukum terhadap Gautam Adani, orang terkaya di Asia.

Pada November 2024, di penghujung pemerintahan Joe Biden, Adani dan dua eksekutif lain dari sebuah perusahaan energi terbarukan India didakwa di New York dan dituduh melakukan penipuan.

Baca Juga:
Adani Group Kehilangan Rp870 Triliun Imbas Kasus Penyuapan

Miliarder India itu juga dituduh oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyesatkan investor AS dan internasional dengan pernyataan palsu. Perusahaannya, Adani Group, juga sedang dalam penyelidikan oleh Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) atas tuduhan bahwa bisnis tersebut mengimpor bahan bakar Iran ke India.

Adani membantah melakukan kesalahan dalam setiap kasus yang dihadapinya di AS.

Baca Juga:
Terjerat Skandal, Miliarder India Gautam Adani Kehilangan Rp38 Triliun

Dilansir dari the New York Times pada Jumat (15/5/2926), dalam pertemuan dengan Departemen Kehakiman bulan lalu, pengacara Adani mengatakan bahwa ia akan menginvestasikan USD10 miliar ke AS dan menciptakan 15.000 lapangan kerja jika jaksa mencabut tuntutan tersebut.

Surat kabar tersebut melaporkan bahwa tawaran investasi itu muncul setelah Adani menyewa Robert J Giuffra Jr, salah satu pengacara pribadi Donald Trump.

Baca Juga:
Hindenburg Research Bubar, Sempat Guncang Kerajaan Bisnis Adani

Menurut sejumlah sumber, para pejabat AS di Departemen Kehakiman (DoJ), SEC, dan OFAC berencana untuk membatalkan kasus-kasus Adani, atau mengakhiri penyelidikan mereka, setelah miliarder itu berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di AS setelah kembalinya Trump ke Gedung Putih.

Adani, yang diperkirakan memiliki kekayaan bersih sebesar USD104 miliar, adalah pendiri Adani Group, sebuah perusahaan konglomerasi yang beroperasi di pelabuhan-pelabuhan India yang meliputi pengelolaan laut dan bandara, pembangkitan dan transmisi listrik, pertambangan, gas alam, makanan, dan pertahanan.

Giuffra memimpin upaya banding Trump dalam kasus uang tutup mulut Stormy Daniels pada Januari 2025. 

Pada Maret 2025, Trump menangguhkan Foreign Corrupt Practices Act, sebuah undang-undang yang melarang suap bisnis di luar negeri, sehingga meningkatkan peluang dicabutnya kasus terkait Adani.

(Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hindari Macet, Jalur Puncak Terapkan One Way Menuju Jakarta
• 1 jam laluokezone.com
thumb
39 Jembatan Rampung Dibangun, Polda Riau Wujudkan Konektivitas Antar Desa
• 20 jam laludetik.com
thumb
Menlu Iran Minta BRICS Kecam Agresi AS-Israel: Kami Pertahankan Tatanan Dunia yang Kita Bangun
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Persita Kembali Dapatkan Lisensi AFC, Bukti Konsistensi dan Kerja Keras Seluruh Elemen Klub
• 36 menit lalubola.com
thumb
Kemarin, dugaan kejahatan kasus Nadiem hingga 6.779 tindakan imigrasi
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.