Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun. Jaksa mempersoalkan harta Rp 4,8 triliun yang dimiliki Nadiem.
Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan. Program itu dilakukan pada tahun 2020-2022.
Perbuatan itu disebut dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief atau Ibam dan Jurist Tan. Sri, Mulyatsyah dan Ibam sudah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sementara, Jurist Tan masih buron.
Dalam dakwaan jaksa, proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dari proyek ini.
Jaksa juga mengungkit LHKPN Nadiem tahun 2022. Menurut jaksa, Nadiem mendapat Rp 5,5 triliun lewat perolehan harta jenis surat berharga.
Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Jaksa juga menguraikan perhitungan uang pengganti itu.
Menurut jaksa, Nadiem tak bisa membuktikan uang Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan. Hal itu menjadi dasar jaksa menuntut uang pengganti.
"Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.
(haf/dhn)





