Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menduga manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat, membiarkan peredaran narkoba di room karaoke hingga ruang VIP. Dugaan itu muncul setelah puluhan karyawan dan pengunjung diperiksa polisi.
“Seluruhnya membuat pernyataan tertulis dan testimoni video bahwa mereka mengetahui adanya peredaran gelap narkotika dan terjadi pembiaran oleh pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Advertisement
Sebanyak 55 orang diamankan saat penggerebekan pada 9 Mei 2026. Mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung dari berbagai kalangan. Dari jumlah itu, 18 orang dinyatakan positif narkoba.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat peredaran narkotika. Sedangkan 13 lainnya menjalani asesmen di BNN Pusat, Cawang.
Kepada polisi, salah satu tersangka Dania Eka Putri alias Mami Dania mengaku transaksi narkoba di B Fashion Hotel dilakukan diam-diam melalui kapten hotel. Pengunjung memesan narkoba lewat waitress yang menghubungi kapten untuk mendatangkan apoteker ke room tamu.
“Namun sejak adanya Operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan ‘Kode Merah’ dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten,” ujar Eko.
Polisi juga mendalami keterangan Teuku Rico Edwin alias Dervin. Dervin mengaku sempat mendengar pihak manajemen merayakan ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga pesta narkoba.
“Namun pada saat dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri,” ucap Eko.




