Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan mandat kuat dari DPRD untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung program pilah sampah sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah sebelum sanksi mulai diberlakukan kepada masyarakat.
Komisi D DPRD DKI, Ali Lubis, meminta pemprov untuk menyiapkan pengangkutan sampah khusus untuk mendukung kebijakan pemilahan sampah bagi warga Jakarta. Fasilitas ini diperlukan agar sampah yang sudah dipilah dapat dikumpulkan secara terpisah, khususnya untuk sampah organik dan anorganik yang menjadi fokus prioritas.
Menurutnya hal ini penting supaya sampah yang sudah dipilah oleh warga tidak bercampur lagi di bak truk sampah pengangkutan.
“Program pilah sampah akan efektif dan sukses apabila ada support dan dukungan penuh dari Pemprov Jakarta,” ujar Ali Lubis, dikutip dari Kompas, Jumat (15/5/2026).
Maksimalkan Bank SampahPengelolaan sampah juga bukan sekadar tanggung jawab warga tetapi menjadi kewajiban pemerintah menyediakan sarana yang memadai, agar warga termotivasi dan terbantu dalam menjalankan kebiasaan memilah sampah tersebut.
“Sistem pengangkutan sampah harus memadai. Artinya sampah yang diangkut jangan dicampur lagi, tetapi harus sesuai dengan jenisnya,” ujar dia.
Selain sistem pengangkutan, kata Ali, Pemprov DKI juga harus memaksimalkan keberadaan bank sampah di setiap RW dengan memberikan fasilitas pendukung. Menurutnya, Bank sampah perlu dilengkapi alat seperti mesin pencacah dan peralatan lain untuk membantu proses pengolahan sampah.
“Bank sampah di setiap RW harus dimaksimalkan dengan dukungan fasilitas yang memadai,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mendorong penyediaan tempat sampah terpilah di tingkat RT dan RW supaya masyarakat lebih mudah melakukan pemilahan sampah dari rumah. Ia juga mengusulkan pemerintah untuk mulai menyiapkan mesin pengolahan sampah berbasis waste to energy di tingkat kelurahan untuk membantu mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA.
“Kalau pengelolaan sampah dari sumbernya berjalan baik, beban sampah Jakarta tentu bisa jauh berkurang,” ucap Ali.
Instruksi Gubernur DKI JakartaDiketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 tahun 2026 tentang gerakan pemilahan sampah dari sumber sebagai dasar pelaksanaan gerakan pilah sampah secara serentak di seluruh wilayah ibu kota. Instruksi tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI untuk menanggulangi permasalahan sampah secara sistematis dan terintegrasi.
Selain mengeluarkan instruksi, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar gerakan pilah sampah memiliki landasan yang kuat dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Nantinya, evaluasi pelaksanaan program pilah sampah dilakukan secara berkala, minimal setiap dua minggu sekali, untuk memantau dan memastikan keberlanjutan serta efektivitas program di lapangan.
Target utama dari langkah-langkah ini adalah mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang, yang saat ini sudah mengalami tekanan kapasitas yang sangat tinggi. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang ditargetkan hanya menerima sampah residu atau sampah yang memang sudah tidak bisa diolah lagi.
Pemerintah menargetkan pengurangan pengiriman sampah ke Bantargebang hingga nol pada tahun 2029 dengan hanya mengirimkan sampah residu saja.





