Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh, menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren rumit. Selain masalah penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada juga soal urusan relasi kuasa dan agama.
"Karena sebenarnya kalau kasus di pesantren itu banyak sekali complicated ya, mulai dari sebenarnya kita sudah punya Undang-Undang TPKS," kata Nihayatul di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2026).
"Jadi kita ketika membicarakan itu mulai dari relasi kuasa, power antara pelaku dan korban, relasi kuasa agama, relasi kuasa politik, dan sebagainya, pasti sangat persoalannya ada complicated-nya di itu," tambahnya.
Untuk UU TPKS sendiri yang disorotinya adalah terkait penerapannya di lapangan. Selain itu perlu diperhatikan juga bagaimana sikap aparat jika mendapat laporan dari korban kekerasan seksual.
"Jadi memang tidak bisa dipandang dari satu sisi ke sisi yang lain, dan relasi kuasanya juga cukup tinggi di situ," sebutnya.
Untuk itu, Nihayatul menilai penyelesaian kasus kekerasan seksual harus dilakukan bersama. Tidak bisa, menurut dia, hanya mengandalkan pihak pesantren saja yang bertindak.
"Nah, ini yang sebenarnya kita harus bongkar bersama untuk mencari solusi bersama. Jadi tidak bisa hanya pesantren saja yang bergerak, tidak bisa hanya mungkin negara saja yang bergerak, tapi seluruh stakeholder harus bergerak," tuturnya.
Salah satu kasus kekerasan seksual di pesantren sendiri yang baru-baru ini menjadi sorotan ada di ponpes Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pemilik pesantren itu sendiri, AS (51), sudah diamankan dan ditetapkan tersangka.
AS beberapa kali melakukan kekerasan seksual kepada korbannya pada Februari 2020 hingga Januari 2024. AS diciduk di tengah persembunyiannya di Wonogiri.
(rdp/rdp)





