DLH DKI Pastikan Sampah Terpilah Tak Dicampur Lagi Saat Proses Pengangkutan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan sampah yang sudah dipilah warga tidak akan dicampur lagi saat proses pengangkutan.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sistem pengangkutan sampah terpilah secara bertahap, mulai dari penyiapan armada pengangkut, tempat sampah terpilah, hingga pengaturan jadwal pengangkutan berdasarkan jenis sampah.

“Untuk saat ini, kami juga memaksimalkan penggunaan sarana yang sudah tersedia dengan strategi pembedaan jadwal pengumpulan sampah dari warga sesuai jenis sampahnya,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Pengendara Motor Diduga Kejar dan Rusak Mobil di Bogor karena Tak Terima Diklakson

Dudi menjelaskan, saat ini DLH DKI mulai menerapkan pengaturan jadwal pengangkutan berdasarkan jenis sampah.

Salah satu yang sudah berjalan adalah pengangkutan sampah organik terpilah menggunakan gerobak motor (germor) atau mobil pick up.

Sampah organik tersebut kemudian dibawa ke TPS atau TPS 3R untuk diolah menjadi bubur sampah organik.

“Hasil olahan tersebut kemudian dikirim ke off-taker sebagai pakan maggot maupun ternak,” katanya.

Selain armada DLH DKI, sistem pengelolaan sampah juga melibatkan TPS, bank sampah, pengelola kawasan, hingga masyarakat di tingkat lingkungan.

Dudi mengatakan, kesiapan sarana dan prasarana terus dipantau melalui monitoring dan pengawasan terhadap petugas pengumpul sampah.

Baca juga: Warga Sebut Aksi Pemalakan di Penjaringan Kerap Sasar Mobil Logistik dan Truk Kargo

Hal itu dilakukan agar sampah yang sudah dipilah warga tetap terjaga kualitasnya dan tidak kembali tercampur sebelum masuk ke lokasi pengolahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebagai informasi, Pramono sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Melalui aturan itu, warga didorong memilah sampah sejak dari rumah menjadi beberapa jenis, seperti organik, anorganik, B3, dan residu untuk mengurangi beban sampah Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Anjurkan SPPG di Natuna Tidak Gunakan Ikan Laut untuk Menu MBG demi Cegah Keracunan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Terancam Tambahan Hukuman Penjara 9 Tahun
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Perundingan Israel-Lebanon Berlanjut Saat Serangan Meningkat
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Sopir Hilang Kendali, Mobil Nyebur ke Danau di PIK
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.