Kejadian kurang mengenakkan dialami PT (61 tahun), salah satu pendengar Radio Suara Surabaya yang mobil Daihatsu Sigra miliknya dibawa kabur penumpangnya sendiri di depan RS Siti Khadijah, Sepanjang, Sidoarjo pada Jumat (15/5/2026) dini hari, saat melakukan charter.
Beruntung tak butuh waktu lama, kepolisian Polsek Taman berhasil melacak keberadaan mobil milik PT beserta pelakunya, sebelum berhasil melakukan transaksi jual beli unit.
Kejadian bermula ketika PT mengantarkan penumpang wanita berinisial PS (33 tahun) selaku pelaku yang menyewa jasanya sejak, Kamis (14/5/2026) pagi, dari Kalibaru, Banyuwangi. Saat itu, PS beralasan minta diantar ke rumah tantenya di Surabaya.
Namun, setibanya di Surabaya, saat mencari rumah tantenya, PT mengatakan kalau yang bersangkutan tak ada di rumah. Pelaku kemudian minta diantar ke daerah Sepanjang, Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Dia mau ke rumah bulek-nya (tantenya). Enggak ada orangnya terus balik kan,” cerita PT saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat dini hari.
Setibanya di Taman, tepatnya Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, PT bermaksud menagih biaya sewa harian karena perjalanan telah berakhir. Tak lama kemudian, pelaku pun mengklaim telah mentrasfer uang ke rekening PT.
Dia mau ke rumah bule-nya. Heeh. Dan saya antar sampai panjang. Enggak ada orangnya terus balik kan
Namun, karena PT tak memiliki m-banking, pelaku memintanya untuk mengecek di ATM depan RS Siti Khadijah, Sepanjang. Saat PT turun dari mobil tanpa mencabut kunci kontaknya dan memasuki bilik ATM itulah, PS yang kebetulan duduk di depan lansung membawa lari mobilnya.
“Katanya dia transfer ini, Pak, sudah masuk. Coba dicek di rekening gitu aja. Begitu saya masuk ATM, mobilnya dibawa lari,” ujar PT.
PT sendiri mengaku tak curiga karena merasa sudah cukup mengenal pelaku selama perjalanan dari Banyuwangi. Ia tidak menyangka kalau keramahan penumpangnya itu hanya bagian dari modus pencurian. Hanya dalam hitungan detik, mobil Daihatsu Sigra merah bernopol P 1813 YC miliknya itu langsung dipacu ke arah Krian.
Selain membawa lari mobil, pelaku juga turut membawa ponsel milik PT yang tertinggal di dasbor karena digunakan untuk navigasi. Akibatnya, korban kehilangan akses untuk menghubungi kerabat maupun melacak keberadaan kendaraannya melalui GPS ponsel pada saat itu.
“Nomor kontaknya (pelaku) ada, cuma di HP yang kebawa di mobil. Karena HP-nya kan nempel untuk map itu kan. Tidak bisa dilacak, saya matikan karena udah mau pulang,” ujar PT.
Setelah menerima laporan dari PT itu, tim Suara Surabaya kemudian langsung meneruskan informasi tersebut ke kepolisian, yakni Polsek Taman. Beruntung tak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Taman langsung bergerak cepat dan mengonfirmasi kalau pelaku bersama mobil milik PT berhasil diamankan.
Iptu Andri Sasongko Panit Reskrim Polsek Taman, mengonfirmasi bahwa unit tersebut berhasil ditemukan di kawasan Brebek, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Saat ditemukan di daerah Brebek, pelaku ternyata tidak sendirian. Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang laki-laki lain yang saat ini tengah didalami keterlibatannya.
“Kita juga melakukan penyisiran. Ternyata diketemukan untuk unit itu ada di Brebek Waru Sidoarjo. Jadi mobil itu rencana mau dijual ini, mau dijual, mau ditawar-tawarkan,” jelas Iptu Andri saat on air di Radio Suara Surabaya, Jumat (15/5/2026) pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku sempat berbelit-belit saat diminta menunjukkan lokasi tujuannya di Surabaya, sebelum akhirnya melancarkan aksinya di depan RS Siti Khadijah.
“Dia beralasan untuk diantar ke rumah tantenya yang ada di Surabaya. Tapi ketika sampai Surabaya, alasannya lupa rumahnya, enggak tahu rumahnya selalu salah gitu,” kata Iptu Andri.
Sementara untuk motif pelaku melarikan mobil tersebut, yakni untuk keuntungan ekonomi usai menjualnya kepada pihak lain. Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil telah diamankan di Polsek Taman untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Andri mengatakan, atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun. “Ancamannya di atas lima tahun. Tapi nanti tergantung gimana di meja hijau ya berarti ya,” pungkas Iptu Andri. (bil/ipg)




