jpnn.com, JAKARTA - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mempertegas komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026).
BACA JUGA: Gandeng Kemenkop, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja di Ekosistem Koperasi
Kerja sama itu menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui pendekatan komunitas dan ekosistem sosial keagamaan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan yang menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Magang & Civitas Akademika Untirta Lewat Jamsostek
Itu dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi para pejuang dakwah dan pekerja informal di lingkungan masjid.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menko Pangan RI di tengah kesibukannya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda & BPD, Perluas Perlindungan Pekerja di KTI
“Kehadiran pak menteri menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, termasuk pekerja informal di lingkungan keagamaan,” ujar Agung.
Dia mengatakan, masih banyak pekerja informal, termasuk guru ngaji, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut sejalan dengan penguatan pilar 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Coverage, yakni memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
“Perlu kita sadari bersama bahwa risiko kerja tidak pernah memilih profesi. Baik mereka yang bekerja di gedung perkantoran maupun para pejuang dakwah yang mengabdi di surau dan masjid, semuanya memiliki risiko yang sama," ujarnya.
"Di sinilah negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” sambung Agung.
Menurutnya, kolaborasi bersama BKPRMI bukan sekadar kerja sama administratif namun merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan bagi para pejuang dakwah yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pendidikan karakter dan kehidupan sosial masyarakat.
“Selama ini ekosistem masjid lebih dikenal sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial. Padahal di dalamnya terdapat banyak aktivitas kerja dan pengabdian yang juga memiliki risiko sosial ekonomi. Melalui kerja sama ini, kami memperluas cakupan jaminan sosial agar para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, fokus, dan aman,” katanya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup edukasi dan koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang, hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sekaligus menghadirkan perlindungan sosial bagi para guru ngaji dan pejuang dakwah.
Menurutnya, BKPRMI bersama sejumlah stakeholder, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia.
“Kami yakin masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menjelaskan, melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal atau bukan penerima upah mendapatkan keringanan iuran sebesar 50% sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar.
Adapun perinciannya meliputi manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar.
Agung menegaskan, perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
“Perluasan coverage tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami memperkuat pendekatan berbasis komunitas agar semakin banyak pekerja informal terlindungi dan merasakan manfaat nyata program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Aisyiyah, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan di Purworejo
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com




