Hampir tiga dekade pasca-Reformasi, perempuan bisa dikatakan terus menjadi salah satu kelompok yang paling konsisten dalam mengawasi kekuasaan. Dari jalanan, forum diskusi, hingga jagat maya, perempuan aktif menuntut keadilan. Sorotannya berangkat dari isu domestik yang terdampak keputusan politik nasional, hingga kebijakan publik yang melanggar hak asasi manusia.
Namun, itu semua harus dibayar mahal. Setidaknya dalam kurun waktu 2025 hingga pertengahan 2026, kritik perempuan kian sering dibalas dengan teror digital. Perempuan diancam melalui peretasan atau pengambilalihan infrastruktur digital yang mereka kembangkan sebagai wadah penyebaran gagasan.
Di media sosial, akun perempuan dibanjiri komentar misoginis. Data pribadinya disebarkan dan tidak jarang sembari dimanipulasi. Gagasan mereka pun didelegitimasi oleh jejaring akun yang bergerak dengan pola narasi seragam.
Teror digital terhadap perempuan hampir selalu menyerang tubuh, seksualitas, dan identitas jender mereka. Perempuan yang aktif di ruang publik dilabeli sebagai pribadi yang melanggar kodrat untuk berada di ranah domestik. Saat bersikap kritis, mereka bahkan kerap dicap amoral sehingga layak menjadi objek pelecehan.
Serial Artikel
Perempuan Aktivis Terancam di Ruang Daring
Meningkatnya laporan kekerasan daring terhadap perempuan menunjukkan, perempuan selalu menjadi target rentan dalam aksi kekerasan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 15 kasus kekerasan berbasis jender online sepanjang 2021—September 2025. Hampir seluruhnya menggunakan isu jender dan seksualitas yang berdampak kompleks karena menyerang harkat sekaligus peran perempuan secara sosial. Mayoritas melibatkan aktor negara.
Namun, sejumlah kasus yang tercatat itu ibarat puncak gunung es, jauh dari gambaran riil karena banyak korban memilih diam. Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat ditemui di kantornya, awal Mei 2026, mengatakan, masih banyak perempuan yang menganggapnya sebagai risiko pergerakan yang harus dihadapi. Tidak sedikit pula yang didera ketidakpercayaan pada negara untuk mengusutnya.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah keterlibatan aktor negara dalam serangan digital terhadap perempuan aktivis. Hingga saat ini tidak ada dokumen atau data resmi yang membuktikan itu. Alih-alih terlibat pembungkaman, negara justru diklaim tengah memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam poin revisi yang diajukan pemerintah, kata Pigai, pembela HAM bakal diakui secara spesifik sebagai kelompok yang tak bisa dipidana ketika sedang menjalankan kerja-kerja membela keadilan.
Serangan siber yang mendera perempuan aktivis memang belum pernah terungkap pelakunya. Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), salah satu lembaga yang aktif mengadvokasi korban teror digital, mengungkapkan, sumber daya masyarakat sipil amat terbatas untuk menelusuri serangan digital.
Untuk mengungkap pelakunya, dibutuhkan infrastruktur canggih yang sejauh ini hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, tidak satu pun korban, setidaknya yang didampingi Safenet, yang bersedia untuk menindaklanjuti kasusnya ke ranah hukum.
Penghancuran citra moral perempuan aktivis bukan fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Pukulan terhadap perempuan aktivis secara masif dan sistematis berlangsung setidaknya sejak Oktober 1965, jelang masa transisi rezim Orde Lama menuju Orde Baru. Dalam masa pergantian kekuasaan dari Presiden Sukarno menuju Presiden Soeharto, Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), organisasi massa perempuan terbesar kala itu, menjadi sasaran propaganda yang membentuk citra perempuan aktivis sebagai pihak yang menyimpang secara moral dan politik.
Propaganda hitam terhadap Gerwani terekam dalam berbagai pemberitaan media massa dalam kurun waktu Oktober—Desember 1965. Di tengah konteks politik saat itu, pemberitaan didominasi koran yang dikelola militer seperti Berita Yudha dan Angkatan Bersendjata. Kedua media massa tersebut paling gencar menyebarkan kisah-kisah sarat muatan seksual mengenai keterlibatan Gerwani dalam pembunuhan tujuh jenderal Angkatan Darat (AD) di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Penghancuran citra moral perempuan aktivis bukan fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Pukulan terhadap perempuan aktivis secara masif dan sistematis berlangsung setidaknya sejak Oktober 1965, jelang masa transisi rezim Orde Lama menuju Orde Baru.
Dalam pemberitaan yang umumnya bersumber anonim, Berita Yudha dan Angkatan Bersendjata mengisahkan anggota Gerwani tidak hanya ikut membunuh, tetapi juga menyiksa jenazah para perwira AD. Berita anonim itu selanjutnya diperkuat dengan pengakuan serupa dari tiga perempuan yang mengaku pernah mengikuti program pelatihan yang diadakan Gerwani untuk mencetak sukarelawati dalam gerakan pembebasan Irian Barat.
Ita Fatia Nadia dkk dalam “Laporan Pemantauan HAM Perempuan: Kejahatan terhadap Kemanusiaan Berbasis Jender, Mendengarkan Suara Perempuan Korban Peristiwa 1965” menjelaskan, propaganda Gerwani sebagai kelompok perempuan yang bejat secara moral itu mendorong sejumlah pihak untuk melakukan penyerangan dalam bentuk lain.
Pada berbagai demonstrasi menentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Presiden Sukarno karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa 30 September 1965, beberapa slogan terkait Gerwani kerap digunakan, seperti “Gerwani Tjabo”, “Gantung Gerwani”, dan “Ganjang Gerwani”. Unjuk rasa pun diikuti penghancuran dan pembakaran gedung milik PKI dan organisasi massa yang sehaluan, tidak terkecuali kantor pusat Gerwani.
Pengendalian informasi sepihak juga mendorong organisasi-organisasi perempuan lain untuk mengutuk Gerwani. Mereka mendesak Presiden Sukarno untuk melarang operasionalisasi institusi yang mengusung ideologi “ibu militan” tersebut.
Tak berhenti di situ, stigmatisasi terhadap Gerwani juga diabadikan dalam relief yang ada di Monumen Pancasila Sakti atau Lubang Buaya. Di tempat yang disebut rezim Orde Baru sebagai lokasi pembantaian terhadap tujuh jenderal AD, visual penganiayaan Gerwani terhadap para perwira dilukiskan. Visualisasi itu pun memperkuat narasi resmi negara mengenai Gerwani sebagai simbol kebejatan moral.
Padahal, pelabelan Gerwani sebagai kelompok perempuan amoral yang disebarkan di media massa akhir 1965 itu tak pernah terbukti. Orang-orang yang disebut dalam berbagai pemberitaan tak pernah diproses secara hukum yang transparan. Belakangan, diungkap pula hasil otopsi jenazah tujuh jenderal AD yang mengungkapkan, mereka tewas karena tusukan bayonet, hantaman popor senjata, pengikatan erat, dan benturan benda tumpul, bukan akibat penganiayaan seperti diberitakan di koran-koran militer.
“Penghancuran citra moral perempuan aktivis bukan fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Pukulan terhadap perempuan aktivis secara masif dan sistematis berlangsung setidaknya sejak Oktober 1965, jelang masa transisi rezim Orde Lama menuju Orde Baru,” tulis Ita Fatia Nadia.
Pelabelan perempuan aktivis sebagai simbol kebejatan moral itu menjadi landasan politik domestikasi pada masa Orde Baru. Stigma yang dilekatkan terhadap Gerwani pun tidak berhenti sebagai propaganda politik, tetapi juga menjadi dasar pembentukan norma baru mengenai peran perempuan. Strategi itu sekaligus mewariskan pola serangan terhadap tubuh, moral, dan identitas perempuan yang bersuara kritis di ruang publik hingga hari ini.
Penghancuran citra moral perempuan aktivis bukan fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Pukulan terhadap perempuan aktivis secara masif dan sistematis berlangsung setidaknya sejak Oktober 1965, jelang masa transisi rezim Orde Lama menuju Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, kata Saskia Eleonora Wieringa dalam “Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia”, perempuan kembali tidak memiliki suara politik dan dipingit di dalam berbagai organisasi perempuan homososial. Perempuan hanya boleh mewujudkan program-program yang sejalan dengan kodrat mereka.
“Keberanian perempuan, kemandirian sosial dan politik, serta otonomi fisik mereka, telah dikaitkan erat-erat dengan perbuatan kebiadaban dan kecabulan seksual yang tak terkatakan. Maka kepada berbagai organisasi perempuan mereka sendiri, diamanatkanlah agar menjaga kaum perempuan selalu di tempat mereka yang selayaknya,” tulis Wieringa.
Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, perempuan yang bekerja untuk pemerintah serta istri pegawai negeri sipil dan militer diwajibkan mengikuti organisasi bentukan negara. Contohnya, Dharma Wanita dan Dharma Pertiwi. Pada institusi yang hierarkinya mengikuti jabatan para suami itu, aktivitas yang dilakukan berfokus pada peran perempuan sebagai istri dan ibu untuk mendukung kebijakan pembangunan nasional.
Memasuki dekade 1980an, perempuan-perempuan aktivis yang memerjuangkan hak perempuan mulai bermunculan. Akan tetapi, gerak mereka terbatas. Setiap kegiatan yang membawa narasi berlawanan dengan kebijakan pemerintah berisiko dicap sebagai “Gerwani” dan berujung pada konsekuensi sosial politik lainnya.
Ruang bagi perempuan untuk memiliki ekspresi politik kembali terbuka setelah runtuhnya Orde Baru. Akan tetapi, transisi menuju demokratisasi itu juga dibayangi dengan kekerasan terhadap perempuan. Dalam peristiwa Mei 1998, sejumlah perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Ita Fatia Nadia saat diwawancarai awal Mei lalu mengatakan, pemerkosaan massal terhadap perempuan dalam peristiwa 1998 merupakan imbas dari politik jender di negara yang berjalan dengan ideologi militerisme. Rasa kebangsaan dibangun dengan menempatkan perempuan sebagai ibu bangsa, kelompok yang menyokong perjuangan laki-laki dari ranah domestik.
Oleh karena itu, ketika terjadi konflik bahkan perang, perempuan menjadi sasaran kekerasan guna menciptakan rasa takut. Pada tingkatan selanjutnya, kekerasan itu juga diharapkan bisa membuat kelompok laki-laki menyerah, karena penjaga ranah domestik mereka harus dipertahankan.
“Ini bagian dari militerisasi yang menginternalisasi kekerasan hingga menjadi kepercayaan dalam kehidupan masyarakat sipil. Jadi, militerisme itu bukan sekadar baju hijau melainkan sebuah ideologi,” ujar Ita yang juga sejarawan feminis.
Ideologi militerisasi itu pun masih terus hidup kendati demokrasi dibangun setelah gerakan Refomasi 1998. Kekerasan terhadap perempuan diulang dan direproduksi terus menerus sebagai jawaban terhadap konflik.
Ketika perempuan maju ke ruang publik dan mengkritik pemerintah, ancaman, intimidasi, dan stigmatisasi di dunia maya menjadi ganjaran. Domestikasi atau upaya menarik kembali perempuan ke ranah domestik tetap terjadi walau dengan modus dan sarana yang berbeda dari era-era sebelumnya.
Akibatnya, kemerdekaan berpendapat dan berpolitik bagi perempuan pun sebatas kemerdekaan semu. Demokratisasi yang dibangun selama hampir 30 tahun belum mampu membebaskan perempuan dari pola politik domestikasi warisan masa lalu. Dari Lubang Buaya hingga ke jagat maya, tubuh dan konstruksi moral perempuan tetap jadi arena untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.





