Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Penerbangan Ekonomi

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar penerbangan atau fuel surcharge hingga maksimal 50% dari tarif batas atas untuk penerbangan domestik kelas ekonomi mulai 13 Mei 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Adanya penyesuaian fuel surcharge ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.

Dalam beleid tersebut dijelaskan pula bahwa besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun penyesuaian tertinggi ditetapkan berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas sesuai fluktuasi harga avtur.

Per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat sudah menyentuh Rp29.116 per liter. Dengan begitu, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan bakar penerbangan.

Baca Juga: Krisis Avtur Ancam Penerbangan Global, IATA Peringatkan Risiko Pembatalan di Eropa

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan 80.000 KL Avtur untuk Layani Penerbangan Haji 2026 di 14 Embarkasi

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Ia menekankan, meskipun ada kenaikan pada biaya avtur, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diketahui bahwa dalam implementasinya, komponen fuel surcharge dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena pemberlakuan KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isu Taiwan Jadi Sorotan dalam Pertemuan Trump dan Xi Jinping
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
NTB Perkuat Langkah Jadikan Gunung Tambora sebagai UNESCO Global Geopark
• 14 jam lalupantau.com
thumb
MUI Minta Komdigi Lakukan Ini untuk Cegah Munculnya Situs Judol Baru
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Real Madrid Vs Sevilla, Barcelona Vs Betis
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prediksi Aston Villa vs Liverpool: Duel Penentu 4 Besar Klasemen Liga Inggris
• 14 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.