Liputan6.com, Jakarta - Deretan kendaraan tampak silih berganti memasuki area parkir Blok M Square, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Mesin parkir otomatis kembali bekerja normal setelah sebelumnya area parkir pusat perbelanjaan itu sempat disegel Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta beberapa hari lalu.
Di tengah hiruk pikuk pengunjung yang lalu lalang, tak sedikit warga yang ternyata baru mengetahui praktik pungutan parkir ganda di lokasi tersebut diduga ilegal.
Advertisement
Kabar itu mereka ketahui setelah ramai diperbincangkan di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
Dhika (32), misalnya. Warga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat itu mengaku cukup terkejut saat mendengar polemik parkir di Blok M Square mencuat. Padahal, dirinya sudah cukup sering datang ke pusat perbelanjaan tersebut bersama keluarga.
“Kalau soal parkirnya ilegal saya nggak tahu ya, tapi kalau untuk bayar parkir dua kali ya lumayan sering saya. Apalagi saya sama keluarga cukup sering lah jalan ke sini (Blok M),” kata Dhika saat ditemui Liputan6.com.
Bagi Dhika, praktik memberi uang tambahan kepada petugas parkir di area keluar basement selama ini dianggap hal biasa. Ia mengaku tak pernah merasa dipaksa ataupun mendapat perlakuan kasar dari oknum petugas.
“Kalau dipaksa sampai ribut dianya (oknum) marah-marah sih enggak pernah. Saya aja yang suka ngasih Rp2.000 atau Rp5.000 gitu,” ujarnya.




