FAJAR, MAKASSAR — Sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kecamatan Mariso, Makassar, mulai ditertibkan Pemerintah Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Mayoritas lapak yang berada di empat kelurahan tersebut dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah pemerintah memberikan teguran dan batas waktu pembongkaran.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba mengungkapkan, penertiban menyasar 55 lapak di Kelurahan Mariso, 54 lapak di Panambungan, 46 lapak di Kunjung Mae, dan 23 lapak di Kelurahan Mario.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan tahapan prosedural sebelum penertiban dilakukan, mulai dari pemberian tiga kali surat teguran hingga surat pemberitahuan pembongkaran selama 2×24 jam.
“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Meski begitu, sejumlah bangunan permanen tidak dapat dibongkar sendiri oleh pemilik karena menggunakan konstruksi beton yang kuat. Pemerintah pun menurunkan alat berat dari Dinas PU Kota Makassar untuk membantu proses pembongkaran.
Salah satu kisah yang mencuat dalam penertiban ini datang dari seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging. Pedagang tersebut diketahui telah membantu orang tuanya berjualan sejak masih duduk di bangku SMP.
Kini, di usia 53 tahun, ia telah menghabiskan lebih dari empat dekade berjualan di lokasi tersebut.
Meski penertiban dilakukan, pemerintah menegaskan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam proses di lapangan.
Selain itu, terdapat satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Pihak kecamatan memastikan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait status lahan itu.
“Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar,” kata Syahrir.
Penertiban melibatkan personel Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, unsur Polsek dan Koramil Mariso, Satlinmas, hingga ketua RT dan RW setempat.
Pemerintah berharap penataan kawasan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (*)





