Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Nilai uang pengganti itu lebih besar jika dibanding angka kerugian negara kasus korupsi Chromebook yang terdapat dalam vonis terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), yakni Rp 5,2 triliun.
Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), ada empat orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Nadiem Makarim
2. Eks konsultan Kemendikbud era Nadiem, Ibam
3. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Sri Wahyuningsih,
4. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Mulyatsyah.
Ibam, Sri, dan Mulyatsyah telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
Dalam vonis Ibam yang dibacakan pada Selasa (12/5), hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:
- Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
- Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).
Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan hakim Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).
(haf/dhn)





