Beda Kerugian Rp 5,2 T di Vonis Ibam dan Tuntutan Nadiem Bayar Rp 5,6 T

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Nilai uang pengganti itu lebih besar jika dibanding angka kerugian negara kasus korupsi Chromebook yang terdapat dalam vonis terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), yakni Rp 5,2 triliun.

Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), ada empat orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Nadiem Makarim
2. Eks konsultan Kemendikbud era Nadiem, Ibam
3. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Sri Wahyuningsih,
4. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Mulyatsyah.

Ibam, Sri, dan Mulyatsyah telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Dalam vonis Ibam yang dibacakan pada Selasa (12/5), hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:

- Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
- Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).

Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan hakim Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).

Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi




(haf/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
‎Tinggalkan Setan Merah Akhir Musim Nanti, Casemiro: Saya Akan Jadi Fans Manchester United Seumur Hidup
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Ada Demo Bela Palestina di Monas Jakpus Siang Ini
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Perundingan Israel-Lebanon Berlanjut Saat Serangan Meningkat
• 3 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Tambak Udang dan Laut yang Mulai Lelah
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
PSIM Yogyakarta Bidik Lisensi Kompetisi AFC untuk Musim 2027/2028
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.