Aliansi Merah Putih PPPK-P3K PW Bakal Sowan ke Istana, Bertemu Menteri & DPR RI

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Merah Putih (AMP) PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) akan sowan ke Istana Negara.

Rencananya mereka akan bertemu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA: PPPK PW Berbuat Terlarang, Bupati Bogor Minta Kapolres Memberi Contoh Keras

Selain itu, AMP PPPK dan PPPK paruh waktu juga akan bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Selanjutnya pada Jumat (22/5/2026), AMP yang merupakan wadah perjuangan PPPK, PPPK paruh waktu, dan honorer akan beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah, dan Komisi II DPR RI.

BACA JUGA: PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer

'Dua hari di Jakarta akan kami maksimalkan untuk mermperjuangkan nasib PPPK paruh waktu dan PPPK," kata Ketua umum AMP Fadlun Abdillah kepada JPNN, Jumat (15/5).

Fadlun menegaskan, AMP masih mengambil langkah persuasif untuk memperjelas nasib PPPK dan P3K PW. Apabila dalam lobi-lobi tidak ada kepastian akan nasib mereka, langkah selanjutnya adalah turun ke jalan.

BACA JUGA: PPPK Ditangkap Polisi Bogor, Kasusnya Berat, Sanksi Tegas Menanti

PPPK dan PPPK paruh waktu tidak butuh janji. Mereka butuh regulasi yang menegaskan statusnya ke depan.

"Aliansi Merah Putih akan siap turun ke jalan mendukung penuh perjuangan PPPK paruh waktu dan PPPK," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan isu “merumahkan” ASN PPPK di berbagai daerah kini menjelma menjadi bom waktu kebijakan publik.

Setelah sekian lama tenaga honorer diperjuangkan statusnya sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara justru dihadapkan pada paradoks baru: ketika pengangkatan ASN PPPK meningkat hingga 2025, problem pembiayaan justru membesar dan mengancam keberlanjutan nasib mereka.

Mandat penataan tenaga non-ASN sejatinya adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan profesionalitas aparatur.

Namun, realitas fiskal daerah menunjukkan hal yang berbeda. Di tengah keterbatasan kapasitas keuangan daerah, kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146, justru menghadirkan tekanan baru.

Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD (di luar tunjangan guru dari TKD) pada prinsipnya memang progresif, untuk menjaga agar belanja publik tidak tersedot habis oleh belanja aparatur.

Namun persoalannya bukan pada norma, melainkan pada implementasi yang timpang. Ketika kapasitas fiskal daerah tidak merata, maka pembatasan tersebut secara de facto menjadikan ASN PPPK sebagai “variabel penyesuaian”.

Mereka yang baru saja diangkat, justru berpotensi menjadi pihak pertama yang dikorbankan.

"Ini bukan semata soal teknokrasi anggaran. Ini soal keadilan kebijakan," ucapnya.

ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban, apalagi tumbal dari ketidakmampuan fiskal pemerintah daerah.

Jika memang harus ada penyesuaian, maka seharusnya dilakukan secara adil terhadap seluruh belanja aparatur baik PNS maupun PPPK, bukan diskriminatif terhadap status kepegawaian tertentu.

Jika tidak, maka ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah.

"Pertemuan tiga menteri (MenPANRB, Menkeu, Mendagri) membahas nasib PPPK dikaitkan dengan Uu HKPD menjadi penyemangat baru, meskipun harus tetap dikawal hingga ada payung hukumnya," tegasnya.

Di sinilah negara harus mengambil peran strategis. Jika pengangkatan ASN PPPK merupakan kebijakan nasional, maka konsekuensi fiskalnya tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada daerah yang kapasitasnya timpang.

Desentralisasi fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab nasional.

Dia menambahkan, negara tidak boleh setengah hati. Jangan sampai kebijakan pengangkatan ASN PPPK yang awalnya menjadi solusi atas problem honorer, justru berubah menjadi sumber ketidakpastian baru.

Pemerintah pusat harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin keadilan fiskal.

"Jika tidak, maka pemerintah sedang menciptakan ironi kebijakan: mengangkat dengan satu tangan, lalu menjatuhkan dengan tangan yang lain," cetusnya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silaturahmi di Tengah Laut, Bhabinkamtibmas Barrang Lompo Hadirkan Rasa Aman untuk Warga Pulau
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Link Live Streaming Perempat Final Thailand Open 2026: 2 Wakil Indonesia Berburu Tempat ke Semifinal
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Menlu Iran Minta BRICS Kecam Agresi AS-Israel: Kami Pertahankan Tatanan Dunia yang Kita Bangun
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Bisa Gotong Semua Jenis Rudal, Ini Ngerinya Kapal Perang Siluman Rusia, AL Amerika Wajib Waspada
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil FP1 Moto3 Catalunya 2026: Hakim Danish Beringas Saat Latihan, Veda Ega Punya Masalah dengan Settingan Kendaraan?
• 1 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.