Pemprov DKI Diminta Tak Sekadar Keluarkan Ingub, Warga Butuh Tempat Sampah Terpilah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota C DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah.

Menurut Tri, pemerintah juga harus menyiapkan fasilitas pendukung agar program pemilahan sampah dari rumah dapat berjalan efektif.

“Masyarakat ini untuk memilah perlu tempat. Nah, tempat itu yang harus diadakan oleh pemerintah,” kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).\

Baca juga: Pilah Sampah dari Rumah, DPRD Jakarta Minta Pemprov Siapkan Pengangkutan Khusus

Ia menilai, aturan pemilahan sampah akan sulit diterapkan apabila tidak disertai sarana yang memadai bagi masyarakat.

“Ketika mengeluarkan Ingub memilah sampah, juga harus memberikan fasilitasnya. Agar masyarakat ini benar-benar, ‘Oh iya, memang kita diperintah, diminta untuk memilah sampah’. Jangan sampai cuma instruksi-instruksi aja, fasilitas enggak diberikan. Masyarakat mah masa bodoh biasanya,” lanjut dia.

Tri mengatakan, fasilitas yang paling dibutuhkan warga saat ini adalah tempat sampah terpilah untuk memisahkan jenis sampah dari rumah.

Baca juga: Petugas Ungkap Alasan Sampah Terlihat Tercampur Lagi meski Warga Sudah Pilah dari Rumah

Menurut dia, pemerintah bisa menyediakan kantong plastik atau tong sampah untuk membantu warga memilah sampah organik, anorganik, hingga jenis sampah lainnya.

“Minimal kantong plastik atau tong sampah untuk memilah sampah-sampah tersebut. Ada tiga item kan kalau enggak salah? Itu bisa disediakan kantong plastik atau disediakan tong,” ujarnya.

Ia menilai, langkah tersebut penting agar masyarakat lebih mudah membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.

“Seandainya satu rumah itu diberikan tiga kantong atau tiga tempat itu untuk memilah-milah sampah,” tutur Tri.

Baca juga: Program Pilah Sampah di Jakbar Terkendala Alat Pengangkut, Petugas Minta Gerobak Khusus

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Melalui aturan tersebut, warga diminta memilah sampah sejak dari rumah menjadi beberapa kategori, seperti organik, anorganik, B3, dan residu guna mengurangi beban sampah di Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Espanyol Menangis Usai Akhiri Puasa Kemenangan 143 Hari, Ungkap Pamannya Baru Meninggal
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Herman Khaeron Minta Pemerintah Jaga Industri Rokok dari Tekanan Regulasi dan Peredaran Ilegal
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Program Sarapan Sehat Anak Sekolah Berjalan 13 Tahun di Tolikara
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Di Tengah Tekanan Hidup, Banyak Orang Kehilangan Bagian Terbaik dari Dirinya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp77.750/Kg, Telur aAam Rp32.450/Kg
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.