JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota C DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah.
Menurut Tri, pemerintah juga harus menyiapkan fasilitas pendukung agar program pemilahan sampah dari rumah dapat berjalan efektif.
“Masyarakat ini untuk memilah perlu tempat. Nah, tempat itu yang harus diadakan oleh pemerintah,” kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).\
Baca juga: Pilah Sampah dari Rumah, DPRD Jakarta Minta Pemprov Siapkan Pengangkutan Khusus
Ia menilai, aturan pemilahan sampah akan sulit diterapkan apabila tidak disertai sarana yang memadai bagi masyarakat.
“Ketika mengeluarkan Ingub memilah sampah, juga harus memberikan fasilitasnya. Agar masyarakat ini benar-benar, ‘Oh iya, memang kita diperintah, diminta untuk memilah sampah’. Jangan sampai cuma instruksi-instruksi aja, fasilitas enggak diberikan. Masyarakat mah masa bodoh biasanya,” lanjut dia.
Tri mengatakan, fasilitas yang paling dibutuhkan warga saat ini adalah tempat sampah terpilah untuk memisahkan jenis sampah dari rumah.
Baca juga: Petugas Ungkap Alasan Sampah Terlihat Tercampur Lagi meski Warga Sudah Pilah dari Rumah
Menurut dia, pemerintah bisa menyediakan kantong plastik atau tong sampah untuk membantu warga memilah sampah organik, anorganik, hingga jenis sampah lainnya.
“Minimal kantong plastik atau tong sampah untuk memilah sampah-sampah tersebut. Ada tiga item kan kalau enggak salah? Itu bisa disediakan kantong plastik atau disediakan tong,” ujarnya.
Ia menilai, langkah tersebut penting agar masyarakat lebih mudah membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.
“Seandainya satu rumah itu diberikan tiga kantong atau tiga tempat itu untuk memilah-milah sampah,” tutur Tri.
Baca juga: Program Pilah Sampah di Jakbar Terkendala Alat Pengangkut, Petugas Minta Gerobak Khusus
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui aturan tersebut, warga diminta memilah sampah sejak dari rumah menjadi beberapa kategori, seperti organik, anorganik, B3, dan residu guna mengurangi beban sampah di Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




