Grid.ID - Simak profil Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan yang dituntut 18 tahun penjara usai terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Setelah mendapat tuntutan itu, Nadiem merasa sangat kecewa hingga sakit hati.
Adapun pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun pada Nadiem.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dilansir dari Kompas.com.
Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Dituntut 18 tahun penjara, lantas seperti apa profil Nadiem Makarim? Simak penjelasannya.
Profil Nadiem Makarim
Nadiem Makarim adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Indonesia. Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.
Melansir Tribunnews.com, Nadiem juga dikenal sebagai pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia. Perusahaan itu telah dirintis oleh Nadiem sejak tahun 2011.
Sebelum melahirkan Gojek, suami dari Franka Franklin itu terlebih dahulu mendirikan Zalora Indonesia. Dalam kariernya, Nadiem pernah bekerja sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company pada 2006.
Ayah dari empat anak itu juga sempat menjadi Managing Editor di Zalora Indonesia. Tak sampai di situ, Nadiem Makarim juga pernah mengemban jabatan sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku.
Setelah itu, ia mengembangkan Gojek hingga tahun 2019. Pada Oktober 2019, Nadiem resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem menduduki kursi menteri sejak 2019 hingga 2024. Nadiem Makarim tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 600.641.456.655 atau Rp600 miliar. Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 22 Februari 2025.
Namun, Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi pada 2025 lalu. Melansir Kompas.com, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Nadiem tiga kali diperiksa sebagai saksi. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo.
Aturan kedua yang diduga dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah. Nadiem akhirnya dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Mendapat tuntutan itu, Nadiem mengaku sangat kecewa dan sakit hati. Ia merasa tuntutan yang dijatuhkan padanya tidak masuk akal lantaran melebihi tuntutan dalam kasus pembunuhan dan terorisme.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti. Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” kata dia.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem.
Demikianlah profil Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan yang dituntut 18 tahun penjara usai terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (*)
Artikel Asli




