Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) turut buka suara soal surat keberatan yang dilayangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) China kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah kebijakan baru di sektor pertambangan dan hilirisasi mineral.
Adapun Kadin China menyampaikan keberatan atas sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan industri pertambangan dan proyek hilirisasi.
Keluhan itu mencakup rencana kenaikan royalti dan pajak, kewajiban penempatan DHE selama satu tahun, pembatasan kuota produksi bijih nikel melalui rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) 2026, hingga penerapan aturan harga patokan mineral (HPM) baru yang disebut membuat harga bijih nikel melonjak.
APNI menilai pemerintah perlu segera mengevaluasi berbagai regulasi yang dinilai menekan iklim usaha dan investasi.
Dewan Penasihat APNI Djoko Widajatno mengatakan sejumlah kebijakan seperti wacana kenaikan royalti mineral, kewajiban retensi devisa hasil ekspor (DHE) hingga 100%, hingga perubahan aturan HPM telah menimbulkan tekanan baru bagi pelaku industri tambang dan smelter.
Menurutnya, pelaku usaha pada dasarnya memahami kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran. Namun, formulasi kebijakan dinilai harus dilakukan secara transparan dan melibatkan dunia usaha.
"Kalau formulasi tidak melibatkan pengusaha akan ada praduga tidak menjalankan good governance, yang berbasis transparansi dan akuntabilitas. Karena kalau ditetapkan berarti aspirasi pengusaha diabaikan," kata Djoko kepada Bisnis, Kamis (15/5/2026).
Belakangan pemerintah sendiri menunda rencana menaikkan tarif royalti mineral untuk komoditas tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah.
Djoko pun menilai, penundaan rencana kenaikan royalti mineral menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha. Kendati demikian, dia mengingatkan kebijakan yang disusun tanpa mempertimbangkan masukan industri berpotensi memicu ketidakpastian usaha.
Dia mencontohkan, sektor smelter high pressure acid leach (HPAL) berpotensi menghadapi lonjakan ongkos produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan penyesuaian HPM limonit yang turut memperhitungkan mineral ikutan.
Di sisi lain, industri juga menghadapi kenaikan harga asam sulfat yang disebut melonjak dari sekitar US$200 per ton pada Februari 2026 menjadi lebih dari US$1.000 per ton saat ini.
Selain itu, APNI turut menyoroti pencabutan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya telah diterbitkan, tetapi kemudian dibatalkan berdasarkan rekomendasi satuan tugas tertentu. Kondisi itu dinilai menambah ketidakpastian hukum bagi investor.
Djoko menilai surat keberatan dari Kadin China menjadi sinyal serius yang perlu dicermati pemerintah. Ini mengingat posisi China sebagai salah satu investor terbesar di Indonesia, terutama di sektor hilirisasi nikel.
"Tentu akan mempengaruhi iklim investasi, di mana investasi China di urutan kedua setelah Singapura dan Jepang. Perlu dicermati, bahwa Singapura menjadi hub investasi China di Indonesia," kata Djoko.
Senada dengan APNI, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan, pelaku industri tambang nasional sebenarnya telah lebih dulu menyatakan keberatan atas perubahan regulasi tersebut.
Menurutnya, berbagai kebijakan baru telah menyebabkan operasional tambang dan smelter terganggu, bahkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di sejumlah wilayah pertambangan.
“Perubahan regulasi telah membuat sektor industri pertambangan 'berantakan'. Terbukti dengan banyaknya kasus terhentinya operasional tambang maupun operasional industri hilirnya seperti smelter,” kata Sudirman.
PERHAPI meminta pemerintah mengevaluasi ulang sejumlah kebijakan tersebut dan memilah aturan mana yang perlu dilanjutkan maupun ditinjau kembali. Pemerintah juga diminta membuka ruang dialog dengan asosiasi pertambangan agar kebijakan yang diterbitkan sesuai dengan kondisi riil industri di lapangan.
Selain itu, Sudirman menekankan pentingnya kepastian hukum bagi investor yang telah menanamkan modal besar dalam proyek hilirisasi mineral di Indonesia. Ini khususnya pengembangan smelter HPAL untuk pengolahan bijih nikel limonit.
Dia menilai pembatasan produksi bijih nikel seharusnya dilakukan secara selektif berdasarkan jenis ore. Untuk bijih saprolit berkadar tinggi, pembatasan dinilai relevan karena kapasitas smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) sudah berlebih. Namun, produksi limonit dinilai masih perlu didorong untuk menopang pengembangan industri baterai nasional.
"Jika tidak ada jaminan kepastian hukum, maka ke depan para investor juga akan berpikir ulang untuk menanamkan investasinya di negara kita sementara kita sangat memerlukan adanya investasi untuk menggerakan roda pembangunan di Indonesia," jelas Sudirman.
Baca Juga
- Alarm dari China, Konsistensi Kebijakan Pemerintah RI Dinilai Kian Picu Keresahan
- Kebijakan Hilirisasi Prabowo Tuai Protes dari Investor China
- Duduk Perkara Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo





