Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap perbedaan peran dan tugas pengurus dan manajer Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih.
Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi Kemenkop @kemenkop, dikutip Jumat (15/5/2026), Kemenkop menegaskan pengurus koperasi dan manajer koperasi memiliki kewenangan, tanggung jawab, hingga orientasi kerja yang berbeda.
Seperti diketahui, pemerintah membuka rekrutmen hingga 30.000 tenaga profesional untuk mengisi posisi manajer KopDes/Kel Merah Putih. Rekrutmen ini akan menetapkan manajer KopDes/Kel Merah Putih di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan status kepegawaian BUMN.
Berdasarkan alur pelaksanaan, seleksi kompetensi telah dilakukan pada 3—12 Mei 2026. Peserta yang dinyatakan lolos dalam pengumuman hasil akhir pada 5—7 Juni 2026 selanjutnya akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan pada 17 Juni—16 Juli 2026. Setelah itu, para calon manajer KopDes/Kel Merah Putih akan menjalani pelatihan manajerial dan kompetensi bidang pada 17—31 Juli 2026.
Kemenkop menjelaskan manajer koperasi merupakan karyawan atau tenaga profesional dengan status kontrak maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, sedangkan pengurus koperasi merupakan wakil resmi yang dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bekerja penuh waktu.
“Pengurus koperasi adalah organ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, bertugas memimpin pengelolaan organisasi dan usaha koperasi,” tulis Kemenkop.
Baca Juga
- Tahapan Selanjutnya Bila Lolos Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
- Fakta Menarik Manajer Kopdes Merah Putih, Besaran Gaji, Status, dan Masa Kerja
- Wow! Segini Gaji Manajer dan Karyawan Kopdes Merah Putih
Selanjutnya, tugas utama pengurus adalah merumuskan tujuan, arah kebijakan, hingga strategi jangka panjang koperasi. Pengurus juga bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota.
Di sisi lain, tugas manajer koperasi adalah menentukan bagaimana langkah paling efektif untuk mewujudkan tujuan usaha yang telah ditetapkan oleh anggota dan pengurus. Selain itu, manajer koperasi juga bertugas sebagai penggerak kegiatan usaha agar koperasi dapat berjalan dengan baik.
Jika ditinjau dari sisi kewenangan, pengurus memiliki hak menetapkan kebijakan strategis dan menyetujui laporan keuangan koperasi. Sementara itu, manajer menjalankan instruksi dan kebijakan yang telah ditetapkan pengurus dan anggota.
Adapun, lingkup kerja manajer koperasi antara lain administrasi, keuangan, pelayanan usaha, pengelolaan unit usaha, dan pelaksanaan program koperasi sesuai kesepakatan anggota dna pengurus. Untuk pengurus koperasi, lingkup kerjanya mencakup perencanaan, pengambilan keputusan, manajemen organisasi, dan pengawasan awal operasional koperasi.
Lebih lanjut, pengurus koperasi lebih berorientasi pada representasi kepentingan anggota dengan mewujudkan koperasi yang maju, mandiri, dan menyejahterakan anggota. Sebaliknya, manajer fokus pada meningkatkan efisiensi usaha, pelayanan anggota, dan pencapaian target.





