Liputan6.com, Jakarta - Operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan (Jaksel) kini diambil alih oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Hal ini dilakukan usai pengelola parkir sebelumnya disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy menyebut, penyegelan yang dilakukan sebelumnya hanya ditujukan kepada manajemen operator parkir, bukan menghentikan aktivitas parkir di lapangan.
Advertisement
"Jadi penyegelan itu hanya sampai dengan besok harinya. Karena apa? Sebenarnya penyegelan itu kepada manajemen operatornya," ujar Massdes kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2026).
Ia menyatakan, operasional parkir tetap harus berjalan lantaran masyarakat masih beraktivitas dan berkunjung ke kawasan Blok M Square.
"Operasional di lapangan itu tetap enggak boleh berhenti karena masyarakat tetap ada keperluan berkunjung kan ke kawasan perniagaan, ke Blok M Square sekitarnya," ucap Massdes.
"Jadi yang disegel itu manajemennya, cuma secara simbolik itu peralatannya (palang pintu parkir otomatis), gitu," sambungnya.




