KOMPAS.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kasus pencurian 108 tas merek Lululemon di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta sulit terjadi tanpa adanya bantuan dari oknum internal yang memahami sistem operasional kargo bandara.
Menurut Alvin, terminal kargo internasional merupakan kawasan dengan pengawasan berlapis karena berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta perusahaan Regulated Agent (RA).
“Bahwa pencurian ini terjadi berulang, patut diduga melibatkan kerjasama dengan oknum ekspedisi, RA dan/ atau DJBC,” ujar Alvin saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh barang ekspor yang masuk ke terminal kargo wajib melewati pemeriksaan keamanan dan pencocokan jumlah barang sebelum diterbangkan ke luar negeri.
“Sebelum barang ekspor masuk ke terminal kargo, harus melalui pemeriksaan keamanan yang dilakukan oleh perusahaan Regulated Agent (RA),” kata dia.
Selain itu, akses keluar masuk terminal kargo juga disebut sangat terbatas.
“Hanya petugas RA dan DJBC yang punya akses masuk dan keluar terminal kargo bandara,” ujar Alvin.
Baca juga: Apa Itu Tas Lululemon yang Dicuri di Bandara Soetta hingga Rugi Rp 1 Miliar?
Soroti Celah Pengawasan di Area KargoAlvin mempertanyakan bagaimana pencurian dapat lolos dari sistem pemeriksaan berlapis di kawasan kargo bandara.
Menurut dia, jika pencurian terjadi sebelum barang masuk kawasan pabean, seharusnya ada selisih jumlah karton yang terdeteksi saat pemeriksaan oleh Regulated Agent.
Namun jika pencurian terjadi di terminal kargo atau gudang RA, maka selisih jumlah barang seharusnya terlihat saat proses pencocokan manifest penerbangan.
“Jika pencurian terjadi di gudang RA atau terminal kargo, akan terjadi selisih jumlah antara manifest dengan jumlah fisik yang akan dimuat ke pesawat,” kata Alvin.
Ia menjelaskan, petugas tally maskapai penerbangan memiliki kewajiban memeriksa jumlah barang untuk penerbitan outward manifest dan airway bill.
Karena itu, Alvin menilai kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan kawasan pabean dan pengamanan terminal kargo.
“Jika sampai terjadi pencurian barang ekspor maupun impor di kawasan pabean, ini menunjukkan kelemahan dalam pelaksanaan sistem pengawasan DJBC dan pengamanan RA,” ujarnya.
Baca juga: Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta Beraksi Sejak 2024, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar
Kasus pencurian tas merek Lululemon di gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta terbongkar setelah perusahaan eksportir PT Pungkook Indonesia One menerima laporan kehilangan 108 tas dari pelanggan di Shanghai, China.





