PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 memberikan teguran halus, tapi sangat penting bagi tata kelola legislasi di Indonesia.
Dengan menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status Ibu Kota Negara hingga diterbitkannya keputusan presiden (Keppres), Mahkamah sebenarnya sedang menyoroti celah konstitusional yang menganga dalam UU IKN, yaitu adanya ketidakpastian hukum yang lahir dari buruknya kualitas perencanaan regulasi.
Alih-alih dipandang sebagai urusan administratif perpindahan kantor pemerintahan semata, putusan ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) mengenai bagaimana seharusnya sebuah norma hukum disusun tanpa menabrak logika konstitusi.
Antara Keppres dan KetidakpastianHal mendasar yang paling mencolok untuk diperhatikan adalah mengenai delegasi legislatif yang berlebihan.
Dalam teori hukum, UU bersifat regeling atau mengatur secara umum dan seharusnya memiliki daya ikat mandiri sejak diundangkan.
Baca juga: Putusan MK, Kepastian Jakarta, dan Ujung IKN
Namun, UU IKN justru seolah menyandera daya ikat materiilnya sendiri dengan menggantungkan status "Ibu Kota" pada terbitnya Keppres. Ini merupakan inkonsistensi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana mungkin sebuah status yang begitu mendasar bagi negara dibiarkan dalam kondisi mati suri tanpa batas waktu yang pasti, hanya menunggu diskresi tunggal eksekutif?
Hal ini menciptakan preseden buruk di mana UU yang merupakan produk kesepakatan rakyat melalui parlemen, justru tunduk di bawah kontrol selera politik pemerintah. Ini termasuk bentuk pelemahan terhadap kedaulatan legislatif.
Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 18 UUD 1945.
Secara objektif, sulit untuk mengabaikan fakta bahwa desain Otorita IKN saat ini belum sepenuhnya memenuhi unsur pemerintahan daerah yang demokratis.
Hal ini merupakan aspek substansial yang mungkin jarang disadari dalam dinamika perdebatan teknis pembangunan, bahwa pembangunan IKN dibarengi dengan ketiadaan DPRD dan kepala daerah yang tidak dipilih secara demokratis.
Kondisi tersebut menciptakan apa yang disebut dalam literatur hukum sebagai ”defisit demokrasi”, di mana hak-hak politik warga negara tergerus oleh pragmatisme tata kelola yang hanya mengejar hasil fisik semata tanpa partisipasi bermakna (meaningful participation).
MK, melalui penegasan status Jakarta tetap menjadi ibu kota, secara tersirat memberikan ruang bagi pembentuk UU untuk merenungkan kembali, apakah efisiensi pembangunan boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang mewajibkan adanya partisipasi dan kontrol rakyat di daerah?
Daerah setingkat provinsi tanpa perwakilan rakyat adalah struktur yang rapuh secara legitimasi hukum dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan tanpa adanya kontrol lokal.
Persoalan ini berimplikasi langsung pada aspek kepastian hukum yang menjadi pilar utama Negara Hukum (Rechtstaat).





