jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengaku mendapat telepon dari Bupati Bogor Rudy Susmanto tak lama setelah dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu atau PPPK PW terungkap.
PPPK PW itu berinisial AW, pegawai pemerintah kecamatan di Klapanunggal.
BACA JUGA: Melantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bogor Singgung Soal Kesiapan Anggaran
Menurut Wikha, kasus tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan aparatur sipil negara.
Dia menyebutkan Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta penanganan kasus itu dilakukan secara tegas agar menjadi peringatan bagi aparatur lainnya.
BACA JUGA: Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
“Pak Bupati juga langsung telepon saya, meminta untuk ditindak betul sehingga menjadi contoh keras untuk ASN yang lain,” ujar Wikha.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor juga berencana melakukan pengecekan terhadap aparatur sipil negara lainnya sebagai bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bebas narkoba.
BACA JUGA: Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 6 Kg Sabu-Sabu dari Laos
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pemerintah daerah setempat akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin menghadirkan pemerintah yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Rudy.
AW merupakan PPPK PW yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh PPPK Paruh Waktu berinisial AW dan berdinas di kantor Kecamatan Klapanunggal,” kata Wikha.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2024.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka AW terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2024,” ujarnya.
Wikha menjelaskan Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor terkait penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen, AW dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika sehingga saat ini menjalani proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Bogor, hasil asesmen bahwa AW merupakan pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga saat ini sedang melakukan proses rehabilitasi,” katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




