Anggota Komisi D DPRD Jember Ahmad Syahri Assidiqi mengaku menyesal atas tindakannya merokok dan bermain game saat rapat dewan. Syahri mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
"Baru pertama (merokok dan bermain game saat rapat)," kata Syahri kepada wartawan usai disidang di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Syahri mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi tindakan tersebut.
"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa," ujarnya.
"Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," imbuhnya.
Sanksi Teguran Keras
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi kepada Achmad Syahri selaku kadernya. Sanksi teguran keras dan terakhir diberikan karena Achmad Syahri merokok dan bermain game saat rapat.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra membacakan putusan itu dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu, Fikra menegaskan Gerindra memberi teguran keras dan terakhir untuk Syahri. Gerindra menyebut hal tersebut tak boleh terulang lagi.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya.
(tsy/amw)




