Polda Metro Ungkap 171 Kasus Pencurian Sejak Januari, Tangkap 103 Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 171 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 103 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil kegiatan, kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Truk Muatan Kaca Tabrak Truk Pasir di Tol Dalkot, Kernet Tewas Terjepit

Iman merinci, dari total kasus yang diungkap terdiri atas 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya merupakan perkara yang sempat viral di media sosial.

"Dengan adanya situasi yang terjadi dan viral di media sosial. Kemudian tim yang kami miliki di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah cepat untuk merespon hal tersebut dan berhasil kami ungkap dari 13 kejadian viral tersebut," jelasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 103 orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 53 unit motor, 4 mobil, 65 ponsel, 8 senjata tajam, 5 senjata api, dan 27 butir peluru.

"Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, dan Pasal 591 KUHP (bagi penadah) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Iman mengatakan pengungkapan kasus-kasus tersebut banyak berawal dari informasi yang beredar di media sosial dan laporan masyarakat. Pihaknya juga melakukan analisis digital hingga forensik dalam proses penyelidikan.

"Upaya paksa dalam proses penyidikan sudah melalui prosedur sebagaimana hukum formil yang mengatur. Olah tempat kejadian perkara, kemudian analisa digital terhadap digital forensik, keterhubungan keterangan saksi dengan alat bukti dan barang bukti yang dikuasai oleh para pelaku," ucapnya.

Baca juga: Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon Beraksi Sejak 2024

Dia menjelaskan petugas sempat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap sejumlah pelaku yang melakukan perlawanan saat penangkapan. Iman mengimbau masyarakat untuk saling menjaga lingkungan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan netizen yang peduli dengan keamanan lingkungan untuk bersama-sama dengan kami atau memberikan informasi setiap kejahatan atau perbuatan pidana di lingkungannya. Sehingga Polda Metro Jaya dapat segera melakukan respon cepat," tutupnya.




(dvp/amw)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rizki Natakusumah Tekankan Sinergi Komunikasi Publik dalam Diseminasi KUHAP
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Persija Jakarta Berpeluang Main di ASEAN Cup Musim Depan? Ini Penjelasan I.League
• 3 jam lalubola.com
thumb
Kemenag Gelar Sidang Isbat Iduladha 1447 Hijriah pada 17 Mei 2026
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
1 Pasien Tewas, Ini Awal Mula Kebakaran Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo
• 9 jam laludetik.com
thumb
TNGR evakuasi seorang pendaki yang meninggal di Gunung Rinjani
• 17 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.