Grid.ID - Kronologi penganiayaan brutal di Kebumen hingga korban ditemukan bersimbah darah. Pelaku diduga cemburu dengan sang istri.
Peristiwa berdarah terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sebab pada Selasa (12/5/2026), seorang warga menemukan dua orang dalam kondisi terluka parah di dalam sebuah rumah. Lantas bagaimana kronologinya?
Kronologi
Peristiwa tersebut awalnya diketahui oleh salah satu tetangga korban bernama Suparni. Ia mengaku mendengar suara jeritan minta tolong saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumahnya.
"Awalnya saya lagi ngasih makan kambing, terus kedengeran orang jerit-jerit minta tolong," ujar Suparni, dikutip dari Kompas.com.
Mendengar jeritan minta tolong, Suparni pun merasa curiga. Ia kemudian mencoba untuk mendekat ke arah rumah sumber suara tersebut.
Tak lupa Suparni juga meminta bantuan Ketua RT setempat untuk bersama-sama mengecek rumah itu. Namun saat tiba di lokasi,suara jeritan sudah tidak lagi terdengar jelas.
"Pas didatangi sudah enggak ada suara teriak minta tolong lagi, cuma masih terdengar orang merintih kesakitan," ungkapnya.
Saat itu, pintu rumah bagian luar masih dalam kondisi sedikit terbuka. Meskipun takut, saksi tetap mencoba mengintip melalui sela tirai jendela.
Namun kondisi yang dilihatnya membuat syok. Di dalam kamar ada 2 orang dengan kondisi penuh luka dan darah berceceran.
"Saya lihat ada tiga orang di dalam kamar. Yang dua sudah berdarah-darah semua," ujarnya.
Motif Pelaku
Pelaku diketahui bernama Sugeng (29). Polisi menyebut aksinya diduga karena dipicu rasa cemburu terhadap istrinya, Ela Purwasih (33). Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan mengungkap adanya cekcok dalam rumah tangga yang bersangkutan.
"Pelaku emosi karena menganggap istrinya berselingkuh. Dari percekcokan itu pelaku mengambil besi ulir di samping kamar mandi lalu memukul korban," ujar Kanzi, dikutip dari Tribunnews.
Kedua korban, istri pelaku dan mertuanya yang terluka sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa keduanya korban tak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi penganiayaan brutal di Kebumen menyebabkan dua korban ditemukan bersimbah darah yang tak lain adalah istri dan mertua pelaku. Motifnya diduga dipicu karena api cemburu dengan sang istri. Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




