JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian sepanjang 2026. Dari kasus tersebut, 103 tersangka ditangkap polisi.
Di mana, 13 kasus di antaranya berangkat dari laporan melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, merinci, terdapat 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat dari Polda Metro Jaya,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Polisi Pastikan Situasi di Bundaran HI Aman Usai WNA Dijambret
Sementara 13 kasus pencurian dari laporan media sosial di antaranya, pencurian sepeda motor di rumah kosong pada 15-17 April 2026 di Tangerang Selatan, pencurian sepeda motor dan ponsel dengan penodongan senjata api pada 18 Maret dan 2 April 2026.
Ada pula pencurian ponsel di Kolam Renang Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 25 Maret 2026, hingga pencurian brankas dengan uang Rp 52 juta di minimarket di Tambora, Jakarta Barat pada 22 Februari 2026.
Laporan melalui media sosial ini penting dan dapat membantu kepolisian untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut.
Kepada 5 dari 103 tersangka, petugas harus mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelaku yang berusaha melarikan diri dan menggunakan senjata api.
“Karena lima orang tersangka yang memegang lima pucuk senjata api, maka kami melakukan upaya tindakan tegas dan terukur,” ujar Iman.
Kini 103 tersangka menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3 WNA Jadi Korban Jambret di Jakpus, Pelaku Sasar yang Lengah di Pinggir Jalan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 479 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Lalu Pasal 307 KUHP tentang penggunaan senjata api dengan hukuman maksimal 7 tahun, dan Pasal 591 untuk penadah dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Iman menegaskan, pelaku yang berstatus sebagai residivis akan dikenakan pasal pemberatan.
“Nah ini kita sama-sama berharap juga nanti pada saat putusan di pengadilan diberikan penambahan pemidanaan karena yang bersangkutan merupakan residivis,” ujar Iman.
Menurut Iman, tindak kejahatan yang mereka tangani kebanyakan terjadi di wilayah penyangga seperti Depok, Bekasi, hingga Tangerang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




