SURABAYA, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) India berinisial SN ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (14/5/2026). Korban sebelumnya menjalani pendetensian akibat pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 248 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan korban sebenarnya dijadwalkan menjalani deportasi pada 17 Mei 2026 mendatang.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan keluarga dan pemenuhan hak anak yang melibatkan korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas menemukan SN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah melewati batas izin tinggal selama 248 hari.
Baca Juga:Kecelakaan Maut Minibus Hiace Tabrak Truk di Tol Semarang-Solo, 2 Orang TewasMenurut Agus, korban telah menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dan mengakui pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Imigrasi Surabaya kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi. Namun saat petugas cek rutin sekitar pukul 07.50 WIB, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam ruang detensi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban ditemukan dalam posisi tergantung.
“Dari hasil olah TKP ditemukan kabel putih yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidup,” ucapnya.
Dia menambahkan, saat kejadian rekan satu kamar korban yang merupakan warga negara Taiwan sedang berada di kamar mandi. Setelah penemuan tersebut, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian serta tenaga medis untuk proses penanganan, termasuk pemeriksaan visum dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan SumutSelain itu, Imigrasi Surabaya juga telah menghubungi Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan informasi kepada keluarga korban dan mengurus penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.
Agus Winarto menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengamanan ruang detensi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak yang bersangkutan tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait,” katanya.
#jatim




