Kemenag Cabut Izin Pesantren Berkasus Kekerasan Seksuall, Tak Boleh Terima Santri Baru

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Yakni lewat pencabutan Izin Terdaftar bagi pondok pesantren, termasuk dampaknya pesantren tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru.
 
Tindakan tegas ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2020, yang mengatur wewenang Menteri dalam pemberian maupun evaluasi izin operasional pesantren.
 
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyasar pelaku utama, Kemenag juga menindak tegas pengurus yang sengaja tutup mata terhadap kasus penyimpangan di lingkungannya.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 15 Mei 2026.
 
Lebih lanjut, Wamenag mendorong penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal. Selain memicu trauma mendalam pada korban, kejahatan ini berpotensi menghancurkan muruah dan kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai benteng moral.
 
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.
 
Kemenag kini berfokus pada langkah mitigasi sejak dini, yang mencakup evaluasi ketat terhadap rekam jejak dan kapabilitas pengasuh maupun staf di area pesantren.
 
Sebagai contoh nyata, Kemenag baru saja mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil usai mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh terhadap santriwati.
 
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengutuk keras perbuatan tersebut.
 
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.
 
Pencabutan izin efektif per 5 Mei 2026, berbekal hasil verifikasi faktual dan evaluasi menyeluruh oleh tim Kemenag Pati pada sehari sebelumnya.
 
Di sisi lain, Kemenag memastikan tidak lepas tangan terhadap nasib akademik santri. Saat ini, sebanyak 252 santri telah dipulangkan dan difasilitasi untuk belajar daring. Asesmen lanjutan tengah berjalan demi membantu proses mutasi mereka ke madrasah atau ponpes lain yang jauh lebih aman.
 
Langkah pembersihan serupa juga merambah Provinsi Lampung. Kanwil Kemenag Lampung kini memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji akibat kasus yang sama.
 
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, memastikan pihaknya mengambil langkah cepat menyikapi skandal oknum pimpinan ponpes tersebut.
 
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemnaker siapkan pelatihan kecerdasan buatan bagi 3.100 pemuda Padang
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Jurnalis Kalteng Diancam Bernasib Seperti Andrie Yunus Usai Unggah Ajakan Nobar Pesta Babi
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Lowongan Karier BRI: Buka Peluang Besar bagi Lulusan S-1 dan S-2, Cek Link Pendaftarannya
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Situasi Terkini Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mekkah, Perjalanan Dipantau dari Ruang Kendali
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Studi: Rutin Konsumsi Telur dapat Menurunkan Risiko Alzheimer
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.