Bau hangus dari sisa-sisa ban yang dibakar dan puing bangunan mungkin sudah lama pudar dari udara ibu kota. Namun, bagi mereka yang berada di Jakarta pada pertengahan Mei, 28 tahun silam, ingatan tentang asap hitam yang pekat saat itu tak pernah benar-benar hilang. Beriringan dengan itu, sebuah tragedi kemanusiaan tengah mengoyak tatanan sosial masyarakat.
Berdasarkan catatan Kompas, hanya beberapa hari setelah peluru tajam merenggut nyawa mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998, Jakarta lumpuh. Amuk massa bereskalasi dengan cepat dan merembet tak terkendali sejak 13 hingga 15 Mei. Namun, kesaksian dari berbagai sudut kota merekam sebuah pola yang janggal. Kerusuhan ini bukan sekadar letupan spontan dari amarah warga.
Saat nyala api melahap pusat-pusat perbelanjaan, aparat keamanan seolah menguap dari jalanan. Negara absen di saat rakyatnya paling membutuhkan perlindungan. Dan di titik itulah, kekacauan mengerucut pada sasarannya yang paling rentan, permukiman warga etnis Tionghoa. Perempuan-perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan perkosaan massal.
Bagi aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia, hari-hari di pertengahan Mei 1998 itu bukanlah lembaran kertas laporan di atas meja kerja. Ia hadir, melihat, dan berinteraksi langsung dengan tragedi tersebut. Sejak 13 Mei sore hingga subuh keesokan harinya, Ita bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan harus berkejaran dengan waktu, merespons rentetan panggilan darurat dari berbagai sudut Jakarta dan sekitarnya.
Kenyataan di lapangan, kata Ita, jauh melebihi apa yang sanggup dicerna nalar sehat. Ita menjadi saksi bisu kehancuran para korban, mulai dari perempuan dewasa yang ditelanjangi dan disiksa di depan publik, hingga anak-anak perempuan, salah satunya Fransisca yang baru berusia 11 tahun di Tangerang yang direnggut paksa kehormatannya dan dibiarkan meregang nyawa karena pendarahan hebat.
Kengerian itu menyisakan satu kesimpulan pahit bagi para relawan, yakni kekerasan Mei 1998 adalah teror yang terstruktur. Tindakan keji itu bukan sekadar pelampiasan acak, melainkan sebuah bentuk penyiksaan sistematis yang bertujuan menghancurkan martabat etnis tertentu. Para pelaku kerap menggunakan benda-benda tumpul dalam melancarkan kekerasan seksualnya.
Kami mendorong pemerintah segera menuntaskan penyelesaian peristiwa Mei 98 melalui mekanisme yudisial, dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM oleh Jaksa Agung sebagai penyidik.
”Hampir semua korban tidak diperkosa oleh alat kelamin laki-laki. Pemerkosaan menggunakan alat atau benda tumpul, ada gagang sapu, ada botol, ada kayu,” ungkap Ita saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Upaya menyelamatkan sisa-sisa kemanusiaan itu pun harus dibayar mahal. Sebanyak 158 relawan yang bergerak saat itu bekerja di bawah kepungan teror yang nyata. Kantor Romo Sandyawan sempat dikirimi granat nanas, sementara Ita sendiri menerima telepon gelap yang mengancam akan menculik anak bungsunya.
Kekejaman dan intimidasi berlapis itu sukses membungkam suara. Mayoritas korban akhirnya memilih menyembunyikan identitas, bersembunyi dalam ruang trauma yang berlapis, atau terpaksa pindah ke luar negeri demi menyambung sisa harapan hidup.
Bagi mereka yang berani bersuara, ancaman maut menanti. Ita mengenang penyintas bernama Ita Martadinata, seorang siswi berusia 17 tahun yang bersedia bersaksi. Pada 19 Oktober 1998, gadis itu dibunuh secara keji di rumahnya dengan leher digorok.
Bagi Ita Fatia Nadia, rentetan kekejaman ini sudah berada di luar batas nalar kemanusiaan. Sebuah sejarah kelam yang 28 tahun kemudian masih terus menagih utang kebenaran pada negara yang sempat absen melindunginya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, menegaskan, posisi lembaganya tidak bergeser sedikitpun sejak 1998. Komnas HAM juga telah menyelesaikan investigasi dan menetapkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat karena adanya fakta-fakta terkait pembunuhan, orang hilang, perkosaan, hingga penjarahan.
Bagi Komnas HAM, peringatan tragedi Mei setiap tahunnya bukanlah sekadar seremonial atau menengok luka lama, melainkan momentum untuk terus menagih janji negara yang tak kunjung dibayar lunas. Penyelesaian non-yudisial saja tidak akan pernah cukup untuk menyembuhkan luka sejarah bangsa.
”Kami mendorong pemerintah segera menuntaskan penyelesaian peristiwa Mei 98 melalui mekanisme yudisial, dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM oleh Jaksa Agung sebagai penyidik,” ujar Anis.
Kepastian hukum di meja pengadilan, lanjut Anis, adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan hak mutlak korban atas kebenaran dan keadilan. Lebih jauh, langkah yudisial menjadi fondasi paling mendasar sebagai jaminan ketidakberulangan agar kebiadaban yang sama tak terjadi kembali di masa depan.
Waktu mungkin bisa menyamarkan puing bangunan dan aspal yang hangus terbakar di sudut-sudut kota. Namun, selama negara belum berani berdiri tegak soal tragedi 1998 di pengadilan HAM, tangisan dari bulan Mei itu tak akan pernah benar-benar senyap.





