Sederet Komentar Menohok Artis Tersohor soal Hukuman Nadiem: Semua Jadi Saksi

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ternyata, menyedot perhatian publik hingga menuai komentar menohok dari sederet artis tersohor.

Salah satunya ada Maudy Ayunda yang mengatakan dirinya turut berkomentar bahkan merasa marah mendengar tuntutan tersebut.

Bahkan Maudy Ayunda menyayangkan Nadiem Makarim yang dikenal sebagai salah satu anak bangsa yang memiliki potensi dan sempat memberikan inovasi untuk Tanah Air harus mendapatkan hukuman tersebut.

"Kita semua sekarang menjadi saksi tentang apa yang terjadi kepada, orang yang pernah memberikan inovasi terhadap negeri ini. Ini sangat memilukan dan membuat marah," tulis Maudy Ayunda dalam Instagram Stories-nya dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Selain itu, ada Inul Daratista yang juga memberikan pendapatnya tentang tuntutan yang diterima oleh Nadiem Makarim.

Inul menyinggung soal dirinya yang selalu menolak tawaran untuk masuk ke pemerintahan.

"Makanya dari dulu aku dirayu masuk parlemen dan anggota dewan ra sudi ga mau!!! Lihat orang dizalimi... atiku mak jleb," komentar Inul.

Kemudian, Raline Shah juga turut berkomentar dan tak ingin diam, ia dengan tegas meminta keadilan untuk Nadiem Makarim.

"Justice for Nadiem," tulis Raline Shah.

Seperti diketahui, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut mantan Mendikbudristek itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 atau Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5.681.066.728.758 atau Rp5,6 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (14/5).

Jaksa meyakini bahwa Nadiem Makarim bersalah dan tindak korupsi yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tuntutan ini diberikan lantaran jaksa meyakini Nadiem bersalah usai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 hurufc UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bersejarah, Indonesia Ekspor 500.000 Ton Pupuk ke Australia, Nilainya Rp 7 Triliun
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pernah Gagalkan Bali United Hattrick Juara, Kini PSM Ancam Ambisi Persib
• 2 jam lalubola.com
thumb
Bekasi Rencanakan Titik Baru Car Free Day di Jalan Veteran
• 10 jam laludetik.com
thumb
Karaoke di Daan Mogot Jakbar Diduga Jadi Sarang Prostitusi Anak, 5 Orang Jadi Tersangka
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Kisah Agon, Mantan Preman Asal Gayo Lues Berangkat Haji dari Hasil Beternak Lembu
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.