Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menangkap 103 tersangka dalam kasus tindak pidana jalanan 3C sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kejahatan 3C itu meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan ratusan orang itu ditangkap berdasarkan 171 laporan polisi atau LP.
"Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).
Dia merincikan kasus yang berhasil diungkap itu terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan.
Baca Juga
- Ekonom: Kriminalisasi Kebijakan Hambat Lompatan Ekonomi RI
- Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Aparat Desa
- Jaksa Agung Minta Jaksa Tak Kriminalisasi Aparat Desa, Ini Penjelasannya
Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.
"Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer," pungkasnya.
Adapun, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya secara konsisten terus menegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.
"Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas," tutur Budi.





