Konflik geopolitik yang terjadi di Timur Tengah saat ini menimbulkan tekanan besar bagi perekonomian terutama dari segi konsumsi bahan bakar minyak. Negara menghadapi tantangan berat dalam menjaga stabilisasi harga BBM dengan mekanisme subsidi. Konsumen juga menghadapi pengeluaran yang meningkat karena kenaikan harga BBM nonsubsidi. Sebaliknya, dalam konteks ini, konsumen yang menggunakan kendaraan listrik cenderung lebih diuntungkan dalam situasi demikian.
Sejak perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran di mulai pada Februari lalu, harga minyak bumi mengalami kenaikan cukup signifikan hingga sekarang. Pada Februari 2026, harga minyak bumi jenis Brent rata-rata kurang dari 70 dolar AS per barel, tetapi sejak perang meletus harganya beranjak naik hingga di atas 100 dolar AS per barel. Pada Kamis kemarin (14/5/2026), harga minyak bumi jenis ini berada di kisaran 107 dolar AS per barel.
Fenomena tersebut tentu saja menimbulkan risiko fiskal, terutama bagi negara yang memiliki ketergantungan terhadap komoditas minyak bumi dan BBM impor. Apalagi, jika negara importir tersebut juga memberikan insentif harga BBM bagi konsumen akhir. Dengan demikian, beban yang dipikul negara menjadi berlipat karena harus membeli produk impor yang harganya naik sekaligus memberikan subsidi BBM guna menjaga stabilisasi harga secara umum.
Kondisi tersebut tengah dialami Indonesia saat ini. Sebagai negara net importer, Indonesia memiliki ketergantungan komoditas minyak bumi yang besar dari suplai asing. Berdasarkan data Energy Institute Statistical Review of World Energy 2025, kebutuhan konsumsi energi berbasis minyak bumi di Indonesia tahun 2024 mencapai 1,63 juta barel per hari. Dari total kebutuhan ini, hanya sekitar 735 ribu barel saja yang dapat dipenuhi dari produksi domestik, sedangkan sisanya sekitar 54 persen harus didatangkan dari impor.
Ironisnya, dari seluruh komoditas BBM yang ada di pasaran Indonesia, sebagian besar merupakan produk bersubsidi. Menurut data Handbook of Energy & economic Statistik of Indonesia 2024, Kementerian ESDM, menunjukkan sekitar 83 persen BBM sektor transportasi terserap untuk produk bersubsidi. Sekitar 40 persen merupakan komoditas RON 90 atau pertalite dan 43 persen untuk komoditas biogasoil atau biodiesel.
Demikian juga untuk produk gas elpiji rumah tangga, di mana hampir 80 persen merupakan elpiji impor. Pada tahun 2023-2024, permintaan elpiji bersubsidi (3 kilogram) kian masif lagi hingga lebih dari 8 juta ton atau sekitar 93 persen dari seluruh elpiji yang beredar di pasaran. Kondisi demikian tidak jauh berbeda dengan situasi saat ini.
Fenomena tersebut tentu saja akan memberatkan bagi pemerintah karena besarnya alokasi subsidi yang diberikan, baik untuk sektor transportasi ataupun untuk memasak di level rumah tangga. Apalagi, dalam situasi ketegangan geopolitik terkini, sejumlah asumsi makro yang dirancang dalam APBN 2026 relatif kurang relevan lagi. Misalnya saja, seperti asumsi harga minyak yang dipatok sekitar 70 dolar AS/barel serta nilai tukar rupiah yang diskenariokan kisaran Rp 16.500 per dolar AS.
Alokasi subsidi energi untuk jenis BBM tertentu dan juga elpiji 3 kilogram yang anggarkan senilai Rp 105,4 triliun pada tahun 2026 ini kemungkinan akan kurang apabila perang di Timur Tengah masih berkelanjutan. Salah satu indikasinya, nilai kurs rupiah saat ini kian tertekan hingga kisaran Rp 17.500 per dolar AS yang menandakan kebutuhan valuasi mata uang asing yang semakin besar dalam mendatangkan produk impor, seperti salah satunya komoditas energi.
Dalam situasi konflik geopolitik seperti saat ini, isu terkait ketahanan energi menjadi topik yang krusial. Semakin tinggi ketahanan energi suatu bangsa maka kekuatan suatu negara menghadapi tekanan ekonomi (energi) akan semakin stabil.
Berdasarkan laporan Dewan Energi Nasional (DEN), hasil penilaian indeks ketahanan energi Indonesia pada tahun 2023 lalu sebesar 6,64. Nilai indeks yang mengacu pada data-data tahun 2022 itu menandakan bahwa ketahanan energi Indonesia secara umum dalam kondisi “tahan”.
Untuk memantau kondisi ketahanan energi tersebut, pemerintah melakukan penilaian secara berkala untuk melihat tingkat dinamisasinya. Penilaian ini dilakukan berdasarkan empat aspek pendekatan yang dikenal dengan istilah “4 A”. Terdiri dari aspek affordability, accessibility, availability, dan acceptability. Ke-4 aspek ini dinilai oleh para expert judgement dari sejumlah pakar atau ahli di bidangnya. Misalnya saja dari unsur seperti pemerintahan, DEN, badan usaha sektor energi, universitas, dan lembaga atau organisasi terkait energi.
Berdasarkan hasil pengukuran tahun 2023, keempat aspek tersebut rata-rata memiliki nilai di atas poin enam yang mengindikasikan masing-masing aspek berada dalam status “tahan”. Hanya saja, bila ditelisik lebih dalam hingga ke setiap indikator penyusun aspek-aspek tersebut terdapat indikator yang memiliki skor di bawah empat. Salah satunya adalah indikator impor energi yang memiliki nilai “3,89” atau menandakan status “rentan”. Impor energi ini merupakan indikator dalam aspek availability atau ketersediaan (Kompas.id, 26/4/2026).
Berkaca pada indeks tersebut mengindikasikan ketergantungan Indonesia terhadap energi impor, terutama komoditas minyak bumi cenderung berisiko tinggi bagi perekonomian nasional.
Di sisi sebaliknya, Indonesia juga memiliki sisi penguat ketahanan energi nasional. Salah satunya dari sisi accessibility, khususnya dari indikator penyediaan dan layanan listrik yang memiliki skor hingga 9,55. Nilai yang tinggi ini mengindikasikan keandalan layanan konsumsi listrik di Indonesia. Dalam RUPTL 2025-2034, disebutkan elektrifikasi nasional telah mencapai 99,82 persen, yang menggambarkan jaringan layanan listrik sudah hampir menyeluruh di seantero Indonesia.
Dengan jangkauan yang luas ini, menunjukkan bahwa energi listrik dapat digunakan secara lebih optimal lagi dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Apalagi, hingga saat ini, penggunaan energi listrik dalam total energi final di Indonesia masih tergolong minim, yakni sebesar 16,13 persen. Proporsi ini timpang cukup jauh dengan konsumsi energi berbasis minyak bumi yang berkisar 45 persen dan batubara yang hampir 27 persen.
Dilihat dari sisi sektor pengguna energi final, sektor industri masih mendominasi konsumsi energi di Indonesia hingga mendekati 46 persen. Selanjutnya diikuti sektor transportasi sekitar 36 persen; rumah tangga hampir 13 persen, dan komersial sebesar 4,47 persen.
Dengan deskripsi tersebut mengindikasikan konsumsi energi listrik masih potensial untuk ditingkatkan lagi pemanfaatannya guna mereduksi konsumsi energi berbasis minyak bumi. Sektor transportasi di lini rumah tangga dapat sebagai salah satu solusi peningkatan konsumsi listrik tersebut sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi impor. Kendaraan listrik merupakan salah satu solusi dalam memperkuat ketahanan energi nasional tersebut.
Sejak dipasarkan di Indonesia mulai tahun 2020 silam, animo untuk memiliki kendaraan listrik di Indonesia kian meningkat. Khusus untuk mobil listrik, jumlah penjualannya telah meningkat hingga puluhan kali lipat sejak awal mual dipasarkan di negeri ini. Pada tahun 2020, jumlah penjualan mobil listrik masih kurang dari 200 unit kendaraan, tetapi pada tahun 2024 telah melonjak lebih dari 43.000 unit. Bahkan, pada tahun lalu, jumlah penjualannya telah meroket menjadi 103.930 unit.
Tingginya animo tersebut mengindikasikan masyarakat di Indonesia kian familier sekaligus memiliki persepsi positif terhadap kendaraan listrik. Hal ini sejalan dalam hasil riset Litbang Kompas yang diadakan pada awal April 2026 lalu mengenai kendaraan listrik di sejumlah kota besar di Indonesia.
Sebagian besar responden memiliki citra positif tentang kendaraan ramah lingkungan itu. Di antaranya, sekitar 51 persen menggambarkan kendaraan listrik itu bebas polusi; sekitar 26 persen menyatakan irit bahan bakar; serta 5 persen lainnya menyatakan perawatan murah, mudah, serta aman. Sisanya, masih memiliki gambaran cukup negatif seperti di antaranya harga unit kendaraan yang mahal, jarak tempuh terbatas, isi baterai lama, serta harga pengisian energi listrik yang cukup mahal.
Dari citra yang mayoritas positif tersebut, mendorong sebagian responden menyatakan tertarik untuk memiliki kendaraan listrik. Alasan utama responden yang tertarik membeli kendaraan listrik ini relatif sedikit berbeda dengan persepsi masyarakat secara umum. Alasan terbesar, yakni sekitar 37 persen karena irit biaya bahan bakar serta sekitar 34 persen lainnya karena alasan lingkungan yang bebas polusi. Selebihnya, masing-masing kurang dari 10 persen menyatakan ketertarikannya karena teknologi yang canggih, tidak bising, model mutakhir, mudah perawatannya, serta banyak insentif dari pemerintah.
Dari beragam alasan ketertarikan tersebut, sejatinya, alasan terkait adanya insentif dari pemerintah merupakan pendorong utama adopsi kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Hal ini diyakini oleh responden hingga 54 persen, bahwa dengan adanya insentif dari pemerintah mendorong kepemilikan kendaraan ramah lingkungan itu.
Dengan adanya insentif, harga kendaraan listrik menjadi sangat terjangkau sehingga kompetitif dengan kendaraan konvensional. Selain itu, insentif perpajakan membuat biaya pajaknya menjadi sangat murah. Hal ini membuat sebagian masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan listrik. Apalagi, pemerintah juga memberikan keringanan dalam meningkatkan daya listrik bagi konsumen kendaraan listrik, serta diskon biaya charging pada waktu-waktu tertentu.
Berbagai insentif tersebut juga ditopang dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang kian marak di berbagai kota di Indonesia. Dengan demikian, kendaraan listrik menjadi kian dikenali dan mudah diterima oleh masyarakat Indonesia. Artinya, ada harapan positif terhadap pasar kendaraan listrik secara nasional.
Hanya saja, dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11/2026 Tentang Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat membuat insentif perpajakan yang diterima kendaraan listrik selama ini tidak akan sama seperti sebelumnya. Besaran pajak dikembalikan kepada kebijakan masing-masing daerah.
Regulasi tersebut cenderung akan kontraproduktif dengan animo masyarakat yang ingin mengadopsi kendaraan listrik, di mana salah satu faktornya karena insentif dari pemerintah. Oleh karena itu, perlu kajian lebih dalam lagi bagi pemerintah terkait regulasi tersebut. Alih-alih meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, yang terjadi justru kemungkinan kendaraan listrik menjadi kurang laku dan kalah kompetitif dengan kendaraan konvensional. Industri kendaraan listrik menjadi tidak berkembang, investasi merugi, serta terjadi pengurangan kesempatan kerja bagi industri mutakhir ini. (LITBANG KOMPAS)





