Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian mencabut izin operasional dan mencabut izin usaha lokasi tersebut.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5)," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Pemprov DKI menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Dia mengatakan tak ada toleransi bagi pelanggar aturan.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku usaha pariwisata bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnis hingga kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Dia menyebut pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan.
(dvp/haf)





