Jukir Liar di Kayutangan Malang Tarik Rp25 Ribu Didenda

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Malang: Aksi juru parkir (jukir) liar di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya berujung ke meja hijau. Pria berinisial LS (39) dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) setelah videonya viral karena menarik tarif parkir Rp25 ribu dari wisatawan pengguna mobil Hiace.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pelaku sempat menghilang setelah kasusnya ramai diperbincangkan. Polisi kemudian menetapkan LS sebagai target pencarian sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku sempat tidak berada di tempat sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian. Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (8 Mei 2026), di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” jelas Aji di Malang, Jumat, 15 Mei 2026.
 

Baca Juga :

Kayutangan Heritage Dinilai Layak Jadi Model Nasional Penataan Kawasan Padat Perkotaan

Dari hasil pemeriksaan, LS diketahui bukan juru parkir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan. Warga Kota Malang itu mengaku sudah sekitar satu tahun menjalankan praktik parkir liar di kawasan tersebut.

Polisi menyebut LS juga mengakui sudah dua kali menarik tarif parkir Rp25 ribu kepada pengunjung. Dalam aksinya, pelaku tidak memberikan karcis parkir resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia mengakui menarik tarif di luar ketentuan perda. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5.000, sedangkan roda dua Rp2.000,” tegas AKP Aji.


Sidang tipiring kasus juru parkir liar di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, Jawa Timur/istimewa.


Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp25 ribu, topi, kaus, dan celana yang dipakai pelaku saat beroperasi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk sidang tipiring.

Sidang tipiring digelar pada Rabu, 13 Mei 2026. Majelis hakim menyatakan LS terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 ribu.

Polresta Malang Kota menegaskan penindakan ini menjadi bentuk komitmen menjaga kenyamanan wisatawan di Kota Malang. Polisi juga memastikan praktik jukir liar yang meresahkan masyarakat akan terus ditindak tegas.

Sebelumnya, kasus ini sempat memicu kemarahan publik setelah video pungutan parkir tak wajar itu ramai di media sosial. Dalam video tersebut, wisatawan mengaku hanya menerima kwitansi sederhana, bukan karcis resmi sesuai aturan Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.

Viralnya video itu langsung memicu respons cepat aparat kepolisian. Polresta Malang Kota kemudian melakukan patroli siber dan menelusuri identitas pelaku melalui koordinasi dengan pengelola parkir serta pihak terkait di kawasan wisata Kayutangan Heritage.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi di salah satu ikon wisata Kota Malang yang ramai dikunjungi wisatawan. Penanganan cepat aparat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan citra kawasan wisata Kayutangan Heritage.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Jepang Masih Favorit, Tapi Kota-kota Hidden Gems Ini Mulai Diburu Wisatawan Indonesia
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Netanyahu Klaim Israel Telah Hancurkan Poros Kejahatan Iran
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Lewat Akademi Merah Putih, Ini Ilmu Mahal yang Akan Ditebar Benfica di Timur Indonesia
• 1 jam lalubola.com
thumb
Waka Komisi IX DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Selesai Oktober
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.