Komplotan Spesialis Jambret Kalung Emas di Tamansari Ditangkap Polisi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap komplotan spesialis jambret kalung emas di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang terjadi pada Minggu (3/5).

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pelaku pertama berinisial I dibekuk di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara usai polisi menyelidiki laporan penjambretan yang terjadi pada Minggu (3/5).

BACA JUGA: Komplotan Jambret Ini Beraksi di Pantai Anyer dan Carita

"Penangkapan pelaku pada Senin (11/5), diawali dengan menangkap pelaku inisial I. Perannya inisial I ini sebagai pengendara motor (joki)," kata Bobby dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap anggota komplotan lain berinisial N, yang berperan sebagai penodong celurit kepada korban.

BACA JUGA: Butuh Uang Buat Beli Baju Lebaran, Pria di Grogol Petamburan Nekat Jambret Lansia

"Dan D, sebagai tersangka yang mengambil (merampas) kalung emas tersebut dari korban," kata Bobby.

Sementara pelaku lainnya berinisial S yang berperan memberi kode kepada para eksekutor terkait sasaran atau korban penjambretan, masih diburu polisi.

BACA JUGA: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kombes Edy Setyanto Terima Ganjarannya

Selain tim eksekutor, polisi juga mengamankan perantara dan penadah barang curian tersebut.

"Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi sebagai pekerja di sebuah toko," kata Bobby.

Dengan demikian, enam pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku masih buron. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan kriminal ini telah beraksi lebih dari satu kali.

Hal itu terindikasi dari sejumlah kalung barang bukti yang diamankan ternyata imitasi, lantaran kalung-kalung emas asli sudah dijual para pelaku.

Akibat aksi penjambretan tersebut, korban kehilangan emas tiga gram dengan nilai kerugian mencapai Rp 9 juta.

"Kerugian yang dialami dari korban kurang lebih apabila dikonversi pada harga emas sekarang senilai Rp 9 juta," katanya.

Atas perbuatannya, para eksekutor disangkakan dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Sementara untuk penadahnya yaitu Pasal 592 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutur Bobby.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Sleman Diduga Bunuh Diri, Sempat Keluhkan Sakit Asam Lambung
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Long Weekend, Lalu Lintas Arah Puncak Bogor Padat Pagi Ini
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
• 6 jam lalumatamata.com
thumb
Akun Instagram Putri Barbie Hsu Terungkap, Aktivitasnya Bikin Netizen Baper
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
103 Sekolah Gratis di Jakarta Dinilai Bisa Akhiri Kasus Ijazah Tertahan
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.