JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Masyarakat pun dapat mulai mempersiapkan agenda libur dan perjalanan menjelang perayaan Iduladha 2026.
Berdasarkan jadwal resmi SKB 3 Menteri, Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Iduladha pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat akan mendapatkan libur Iduladha selama dua hari berturut-turut, yakni:
Baca Juga: Cek Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Kantoran hingga Pabrik Bisa Dapat Manfaat
- Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1447 H
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha
Hari Raya Iduladha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang identik dengan pelaksanaan salat Id dan ibadah kurban.
Pada momen ini, umat Islam memperingati kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Baca Juga: Pengumuman SNBT 2026 Diumumkan 25 Mei Pukul 15.00 WIB, Ini Jadwal Pentingnya
Penetapan libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri bertujuan memberikan kepastian jadwal hari libur bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun sektor swasta.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- cuti bersama
- iduladha 2026
- skb 3 menteri
- libur
- libur idul adha





