JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog menilai kondisi lingkungan keluarga dan teman sebaya berkontribusi terhadap terpaparnya 200.000 anak Indonesia oleh judi online alias judol.
"200.000 anak bukan jumlah sedikit. Ini pasti karena pengaruh habitus keluarga dan komunitas peer group-nya," kata Guru Besar Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Bagong Suyanto, saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Anggota DPR Sentil Komidigi: Jangan Asyik Rilis Data Saja
Angka ini sangat besar dan menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda.
Bagong Suyanto memandang lingkungan keluarga dan pertemanan menjadi faktor utama dalam fenomena ini.
Selain faktor lingkungan, ia menyoroti mudahnya akses gawai dijangkau anak-anak.
"Ditambah subkultur anak marginal yang terbiasa dengan spekulasi mendapatkan uang cepat dan banyak," imbuhnya.
Baca juga: Anggota DPR: Kok Anak-anak Bisa Mudah Akses Situs Judol?
Menkomdigi sebut 200.000 anak terpapar judolMenteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judi online.
Menurut Meutya, sekitar 80.000 anak yang terpapar judol berusia di bawah 10 tahun.
"Jadi, ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar," ujar Meutya di acara Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol, di Medan, Rabu (13/5/2026).
Dia pun menjelaskan, pemerintah akan fokus menutup akses dan takedown situs judi online, serta memperkuat edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.
Meutya mengatakan, pemerintah hadir tidak hanya untuk menutup akses, tetapi juga menjangkau masyarakat dan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi.
Di sisi lain, ia menekankan perlu kerja sama lintas sektor yang lebih kuat untuk memberantas judol di Indonesia.
Dia juga menyebutkan, Kementerian Komdigi membutuhkan dukungan dari Polri, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan seluruh platform digital untuk memerangi judi online.
Lebih lanjut, Komdigi telah meminta platform Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan menurunkan konten iklan terkait judol.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," tutur Meutya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




