Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion Hotel dan The Seven. Langkah ini dilakukan menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Bareskrim Polri di lokasi tersebut.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Advertisement
Andhika menyampaikan, setiap pelaku usaha pariwisata di wilayah Jakarta wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga diminta menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
Andhika menyebut bahwa Disparekraf DKI akan memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ucap Andhika.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5361668/original/083908400_1758789885-Latihan_Persija-2.jpg)



