Kemenhub Temukan Hampir 100 Ribu Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang hingga Mei 2026

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan uji coba dilakukan pada periode Januari - Mei 2026.

Kemenhub Temukan Hampir 100 Ribu Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang hingga Mei 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan setidaknya hampir 100 ribu pelanggaran kendaraan angkutan barang, selama periode uji coba terbatas penegakan hukum melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) untuk menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan uji coba dilakukan pada periode Januari - Mei 2026. Hasilnya ditemukan 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang yang tercatat hingga tanggal 11 Mei 2026.

Baca Juga:
Wujudkan Target Zero ODOL 2027, Pemerintah Siapkan Insentif dan Disinsentif bagi Pengusaha

"Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73 persen, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen, dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6 persen. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Adapun jenis pelanggaran berturut-turut didominasi oleh pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 atau 57 persen, pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 atau 43 persen, dan pelanggaran tata cara kuat sebanyak 94 pelanggaran.

Baca Juga:
Angkutan Pasir dan Barang Campuran Dominasi Pelanggaran Razia Truk ODOL

"Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Aan menambahkan, sistem ini masih bersifat uji coba terbatas dan ke depan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan dengan baik.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti ETLE untuk kegiatan pengawasan, pencatatan serta penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan. Adapun, uji coba terbatas ini dilakukan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion di antaranya UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.

"Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," kata Aan.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemain-Pemain Bintang yang Dicoret dari Skuad Timnas Prancis di Piala Dunia 2026, Ada Gelandang Madrid
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Sigit Antonio Perkenalkan Kopi Khusus untuk Keharmonisan Pasutri
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Lowongan Kerja Besar-besaran BTN Mei 2026 untuk Fresh Graduate, Cek Syaratnya!
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tegas Protes Juri LCC MPR RI, Sisi Lain Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak Diungkap Ayah Kandung: Orangtua Juga Khawatir
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.