JAKARTA, DISWAY.ID — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fraud Control Plan (FCP) dan Fraud Risk Assessment (FRA) sebagai tindak lanjut atas penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis BNPP RI dalam memperkuat integritas organisasi, mencegah kecurangan, serta meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan keuangan dan kinerja, baik di Kantor Pusat maupun pada pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
BACA JUGA:BNPP RI Pastikan Program Peningkatan 15.000 RTLH Tepat Sasaran untuk Warga Perbatasan
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama BNPP RI, Budi Setyono, menegaskan bahwa penguatan pengendalian fraud merupakan kebutuhan mendesak seiring besarnya tanggung jawab dan aset yang dikelola oleh BNPP RI.
“Kami menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan dukungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bimtek ini penting untuk memastikan seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama dalam membangun sistem pengendalian yang kuat dan berintegritas,” ujar Budi Setyono, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menambahkan, BNPP RI memberikan perhatian serius terhadap tiga siklus utama pengendalian, yakni mitigasi, antisipasi, dan respons terhadap potensi pelanggaran.
Menurutnya, penguatan pengendalian ini menjadi krusial mengingat BNPP RI mengelola aset bernilai besar di 15 PLBN yang berpotensi memberikan manfaat finansial bagi negara, sekaligus memiliki tingkat kerawanan pada layanan clearance mobilisasi orang dan barang, termasuk aktivitas ekspor-impor di kawasan perbatasan.
BACA JUGA:BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaai
Bimtek ini menghadirkan Tim BPKP dari Direktorat Tata Kelola Keuangan Daerah dan Direktorat Investigasi. Dalam sesi awal, Tim BPKP memperkenalkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebagai salah satu komponen penting dalam penilaian SPIP Terintegrasi.
Disampaikan bahwa IEPK dibangun di atas tiga pilar utama, yakni kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan upaya pencegahan, serta mekanisme penanganan kejadian korupsi.
Tim BPKP juga menyoroti sejumlah area yang masih memerlukan penguatan di lingkungan BNPP RI, antara lain perlunya kebijakan antikorupsi yang lebih komprehensif dan konsisten, penyusunan serta implementasi SOP yang mencakup strategi pencegahan, deteksi, dan respons, penguatan manajemen risiko korupsi, serta optimalisasi whistleblowing system yang aman, kredibel, dan mudah dipahami oleh pegawai.
BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak
Selain itu, peserta diperkenalkan dengan aplikasi Parikshana sebagai instrumen survei persepsi pegawai terhadap efektivitas pengendalian risiko integritas.
Aplikasi ini dirancang untuk menghasilkan data yang lebih valid dan andal, sehingga hasil pengukuran IEPK dapat mencerminkan kondisi aktual unit kerja dan menjadi dasar penajaman kebijakan antikorupsi serta penguatan sistem pelaporan internal.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan penyusunan action plan penguatan pengendalian korupsi yang berlangsung interaktif. Dalam sesi ini, dibahas langkah-langkah konkret yang dapat ditempuh BNPP RI, mulai dari penguatan kebijakan dan SOP antikorupsi, penataan pengelolaan risiko korupsi pada kegiatan utama dan pendukung, hingga pemanfaatan hasil survei Parikshana sebagai dasar penyusunan rencana aksi yang lebih operasional dan terukur.
- 1
- 2
- »





