REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yang kini berstatus tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Imam Abi Jamroh, telah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng. Hal itu dikonfirmasi Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh.
"Semestinya yang bersangkutan sudah mengundurkan sejak lama sebelum adanya kejadian ini," ujar Ubaidullah lewat pesan singkat ketika dimintai tanggapannya soal adanya Wakil Rais Syuriyah PWNU Jateng yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual di Jepara, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa untuk Cegah Konflik dan Perkuat Pembangunan
Tren Wisata Personal Dorong Peluang Ekonomi Baru Pariwisata Digital
SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang, HNW: Jadi Masukan Penting MPR
Dia mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, Ubaidullah mengatakan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Sikap demikian selalu diterapkannya untuk kasus apapun.
Ketika ditanya apakah PWNU Jateng akan menjatuhkan sanksi khusus kepada Abi Jamroh nantinya, Ubaidullah menyebut hal itu tak bisa diterapkan. "Sanksi khusus sudah tidak bisa diterapkan karena beliau sudah mengundurkan diri sebagaimana keterangan saya tadi," ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Ubaidullah, NU dan para tokohnya sudah kerap memberikan nasihat serta arahan kepada ponpes-ponpes, termasuk sosialisasi hukum atau undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak. Namun, dia berpendapat, kemampuan ormas untuk mengawasi ponpes yang tersebar di berbagai daerah sangat terbatas.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)