Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan mengumumkan status perkara yang menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Roy mengatakan, penetapan P21 atau status berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa bukan akhir dari proses hukum.
Ia menyebut timnya masih terus menggugat substansi maupun prosedur penanganan perkara. “Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21,” kata Roy, dalam konferensi pers tim hukum Tifa and Roy's Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Roy mengaku menghormati pernyataan Polda Metro Jaya terkait pengumuman perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, Roy menegaskan bahwa status P21 bukanlah penentu akhir dalam perkara yang tengah berjalan.
Baca Juga:Tangis Ibu Korban Peluru Nyasar Marinir Pecah di DPRD Jatim, Minta Keadilan untuk AnakBaca juga: Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
“Tapi enggak apa-apa kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah. Kita nggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal bukan tukang prediksi, tapi apa upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear,” katanya.Dalam kesempatan itu, Roy juga menjelaskan bahwa timnya tetap fokus pada upaya pembuktian yang mereka sebut berbasis konsep 3C, yakni Clean Document, Clear Procedures, dan Credible Witnesses. Menurut Roy, konsep tersebut digunakan untuk mengkritisi dokumen, prosedur, hingga saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ia mengklaim dokumen yang selama ini beredar belum dapat disebut sebagai clean document karena belum pernah diverifikasi langsung dengan ijazah asli. “Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih. Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah,” ujarnya,” katanya.
Selain itu, Roy mengungkapkan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap Polda Metro Jaya. Sengketa tersebut terkait permintaan daftar barang bukti dalam perkara dugaan ijazah palsu yang ditangani polisi.
Baca Juga:Kisah Haru Nenek Penjual Tempe di Kuningan Berangkat Haji usai Nabung 25 Tahun“Intinya, kami minta daftar dari barang-barang bukti yang ada. Karena selama ini yang diterima itu adalah daftar yang dihitamkan. Daftar saja dihitamkan, apalagi isinya. Maka kami minta daftar itu bisa kami ketahui,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan status perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. “Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).
#nasional




