Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C. dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) membahas penguatan akses pasar produk kehutanan Indonesia ke Amerika Serikat melalui forum internasional terkait legalitas dan keberlanjutan produk kayu.
Diskusi bertajuk Navigating U.S. Market Access for Indonesian Forest Products: Trade, Legality, and Sustainability yang digelar Kamis (14/5/2026) tersebut membahas standar legalitas, keberlanjutan, dan keterlacakan produk hutan di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap rantai pasok industri kehutanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan hubungan perdagangan produk kehutanan Indonesia dan Amerika Serikat telah berlangsung lebih dari 30 tahun dengan penekanan pada tata kelola hutan berkelanjutan.
“Kayu lapis Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat bukan berasal dari hutan yang dikelola secara ilegal. Produk kami bersertifikat, dapat ditelusuri, dan diverifikasi legalitasnya melalui sistem SVLK+ yang menjadi salah satu sistem paling komprehensif di dunia,” ujarnya dalam pidato yang dikutip Jumat (15/5/2026).
Menurut Raja Juli, mayoritas ekspor plywood Indonesia ke pasar Amerika Serikat telah dilengkapi sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) maupun Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+).
Pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk kehutanan selain kayu lapis ke pasar AS, termasuk kayu non-dipterokarpa untuk kebutuhan konstruksi, furnitur, dan kendaraan rekreasi (recreational vehicle/RV).
Baca Juga
- GREEN for Riau Dikebut, Pemprov Bidik Pendanaan Karbon Internasional pada 2027
- Argo Manunggal Bangun PLTS di 4 Pabrik Tekstil, Target Operasi Agustus 2026
- Implementasi Green Shipping Tekan Emisi di Sektor Maritim
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo mengatakan pasar Amerika Serikat kini semakin menuntut transparansi rantai pasok dan standar keberlanjutan produk.
“Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai pemasok produk kehutanan yang legal dan berkelanjutan. Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan sistem legalitas kayu nasional wajib melalui SVLK+,” katanya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti menambahkan sistem SVLK+ terus disesuaikan dengan perkembangan regulasi internasional, termasuk U.S. Lacey Act dan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Menurutnya, sistem tersebut kini mencakup aspek legalitas, keberlanjutan, keterlacakan, dan verifikasi independen.
“SVLK+ membantu pembeli dan importir memahami asal-usul produk serta bagaimana kepatuhan terhadap regulasi dapat dibuktikan secara sistematis,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Laksmi, juga memperkuat pengawasan kawasan hutan produksi melalui digitalisasi, pemantauan satelit, dan sistem pelacakan berbasis geolokasi serta QR code.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan Amerika Serikat masih menjadi salah satu pasar utama produk kayu olahan Indonesia.
Berdasarkan data APHI, nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke AS sepanjang 2025 mencapai sekitar US$1,94 miliar atau setara 15% dari total ekspor global produk kayu olahan Indonesia.
“Perubahan lanskap perdagangan global menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri hasil hutan. Karena itu, dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan mitra dagang menjadi sangat penting untuk menjaga hubungan perdagangan yang adil dan berkelanjutan,” kata Soewarso.
Forum tersebut juga menghadirkan perwakilan industri kehutanan internasional, termasuk Chief Executive Officer International Wood Products Association Ashley Amidon dan konsultan Recreation Vehicle Industry Association Mattie Amagai.
Kegiatan itu turut didukung Program Multi-Stakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5), kolaborasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris dalam penguatan tata kelola kehutanan dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan.





