Polisi menggerebek tempat karaoke terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari puluhan orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak berinisial F (17) dan S (16) berasal dari Lampung dan Bogor.
"Anak-anak tersebut kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," ujar Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2026).
Nunu mengatakan ada 22 orang dalam berbagai peran diamankan. Diantaranya yaitu kasir karaoke, lady companion (LC) hingga muncikari.
"Kami mengamankan pada hari Sabtu tepatnya itu di jam 01.00 dini hari, kami mengamankan sebanyak 22 orang dengan berbagai peran di situ ya. Ada LC, ada mucikari, dan ada lagi kasir, dan saat ini kami sudah menahan lima orang tersangka," jelasnya.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya yaitu direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir SY, serta tiga orang lain yang diduga berperan sebagai muncikari, yakni RM, RH, dan NN.
"Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka). (Inisial) EW direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina," ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Penindakan dipimpin oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Wisnu saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (12/5).
Wisnu mengatakan, dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan belasan wanita, dua di antaranya masih berusia anak.
"Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," imbuhnya.
(dek/dek)





