Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk melapor bila ada unsur pungutan liar atau pemalakan oleh juru parkir atau jukir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, bahwa tentunya laporan masyarakat akan ditindaklanjuti jika memang terdapat unsur pemerasan.
"(Misalkan) parkir seribu, dia gak boleh minta Rp50 ribu. Terjadi pemerasan, pemalakan. Informasi itu kita terima, kita bisa melakukan penindakan," katanya, Jumat (15/5/2026).
Meski begitu, ucap Budi, bahwa pengakkan terkait juru parkir merupakan kewenangan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun ia juga tak menapik akan melakukan penindakan bila adanya untuk gangguan Kamtibmas.
"Tetapi untuk situasi Kamtibmas, Polri akan membantu," jelasnya.
Budi juga mengungkapkan, bahwa pemerintah harus lebih tegas untuk mengatur keberadaan juru parkir. Dalam hal ini kepolisian siap membantu dalam menyusun regulasinya.
"Kalau pendapatan daerah itu, kepolisian membantu sepenuhnya dalam keterlibatan pengaturan regulasi, pengaturan sistem keamanan, termasuk parkir tidak mengakibatkan kemacetan," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, bahwa kepolisian akan melakukan penindakan jika terdapat unsur yang membuat keresahan di masyarakat terkait dengan jukir tersebut.
"Silahkan mungkin titik mana dari dari Dishub, Satpol PP yang bisa berkolaborasi dengan kepolisian dan TNI untuk bisa menertibkan," tandasnya.(aha/raa)



