Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY mengedit foto teman-temannya menggunakan teknologi deepfake menjadi foto tak senonoh. Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, minta pelaku disanksi tegas.
"Pelaku penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat maupun menyebarkan konten manipulatif bernuansa seksual harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui UU TPKS, UU ITE, maupun aturan pidana lain yang relevan. Negara tidak boleh kalah dengan perkembangan modus kejahatan digital," ujar Anton kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Ia sangat prihatin atas kasus deepfake ini. Deepfake, baginya, menghadirkan ancaman serius yang dapat merusak martabat, privasi, hingga kesehatan psikologis korban.
"Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa, karena telah masuk ke ranah pelecehan seksual berbasis elektronik dan dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat luas bagi para korban, khususnya perempuan," kata Anton.
Anton mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat langkah pengawasan terhadap platform digital dan aplikasi berbasis AI yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum maupun kepentingan pribadi tertentu yang merugikan masyarakat.
Ia menambahkan saat ini Komdigi juga telah memiliki program SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) yang bertujuan memperkuat pengawasan ruang digital dan memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi kewajiban moderasi konten. Program ini, kata Anton, harus dioptimalkan untuk menindak dan mentakedown platform-platform yang terbukti memiliki fungsi negatif atau terindikasi digunakan untuk penyebaran konten deepfake vulgar, eksploitasi seksual, maupun bentuk penyalahgunaan AI lainnya.
"Komdigi juga perlu lebih aktif dan responsif dalam melakukan patroli siber serta penegakan kepatuhan terhadap platform digital agar ruang digital kita tetap sehat dan aman," sambungnya.
(isa/dhn)





